SuaraRiau.id - Di berbagai wilayah di Nusantara, penerapan hukum adat sudah jarang kali terdengar. Di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ada Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat.
Di sana, hukum adat di atas segalanya dibanding persoalan agama. Seperti dikatakan Ketua Kerapatan Adat Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat, Alid (34), ia bercerita bahwa menjaga warisan dari leluhurnya bukanlah hal mudah.
Namun, dirinya bersama kepala suku lainnya tetap menjaga adat di kampungnya.
"Di sini kami memang membuat aturan bahwa hukum adat berlaku keras kepada siapapun yang melanggar dan hal itu bukan bersifat imbauan tapi tertulis serta ada pasal yang mengatur," jelas Alid, ditemui SuaraRiau.id di rumahnya, Jumat (11/12/2020) petang.
Ada belasan suku yang ada di Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat, namun semuanya ikut hukum adat yang diterapkan di Suku Anak Rawa.
"Di sini ada berbagai macam agama, ada Budha, Hindu, Kristen, Muslim, dan Penganut Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa, tapi semuanya tunduk pada hukum adat," jelasnya.
Bahkan dalam satu keluarga, anggota keluarganya ada yang berbeda-beda agama yang dianutnya. Namun, semua tidak ada perbedaan dalam penerapan hukum adat di kampung itu.
Semua diperlakukan sama di mata adat.
"Tanpa terkecuali, kita terapkan sama," tegasnya.
Sebagai suku tertua, kata Alid, Suku Anak Rawa punya sembilan batin. Batin itu sendiri memiliki arti pada masa dahulunya adalah Kepala Kampung Adat.
"Ada sembilan batin dahulunya di Suku Anak Rawa ini, semua makamnya ada, sehingga bisa merunutkan sejarahnya," jelas Alid.
Langgar Hukum Adat
Ditegaskan Alid, untuk persoalan kasus pemerkosaan, perselingkuhan, penghinaan agama, akan diusir dari kampung dan ada denda adat 1 kesalahan akan dijatuhi 2 hektare tanah.
"Baru-baru ini hukum itu sudah berlaku 2 kali, dengan terpaksa kami usir dari kampung," ungkapnya.
Sejujurnya, kata Alid, terkadang perasaan manusiawinya hadir di tengah-tengah penerapan hukum adat yang diterapkan.
"Semuanya soal hukum adat ke saya, jadi terkadang sedih jika harus mengusir. Kemarin yang diusir datang ke rumah menangis dan mohon maaf, tapi namanya hukum adat harus kita tegakkan," kata Alid.
Berita Terkait
-
Update Karhutla Riau: Siak Tuntas, Kerumutan 4 Hari Tanpa Titik Api
-
Perkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS
-
Zona Merah Hukum Adat: Mendesak Perlindungan Kesakralan Mama Papua di Tengah Konflik
-
Hidup Berpindah Mengikuti Hutan: Perjuangan Punan Batu Benau-Sajau Mempertahankan Ruang Hidup
-
Mengapa Penetapan Hutan Adat Menjadi Penentu Masa Depan Punan Batu?
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar, Buka Peluang Kerja Inklusif
-
Prabowo Bikin Badan Gambut dan Mangrove Baru, WALHI Riau: Seperti Dejavu
-
Bupati Afni Meradang, DBH Migas Siak Dipotong 70 Persen Tahun Depan
-
Perlindungan Anak di Kuansing Disorot Staf Presiden, Pemkab Ungkap Kendala
-
Antrean Solar di Siak Mengular, Sopir: Butuh 2 Jam Lebih untuk Dapat Minyak