Selain itu, Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang berita bohong.
Dengan selesainya berkas tersebut, kata Argo, Bareskrim Polri tetap akan mengembangkan kasus dengan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Kami tetap mengembangkan jaringan tersebut dari kasus yang kami ajukan P-21. Kami cek jaringan kembali kalau ditemukan kami proses kembali, jaringan lain. Berkas ini tak berhenti di sini. Kalau ditemukan ada kaitannya, ada aliran kepada orang-orang yang ada fakta hukum, ada pidana akan kami proses," kata mantan Karopenmas Divhumas Polri ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri atas petinggi dan anggota KAMI di Jakarta dan Medan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial
-
Gepeng di Pekanbaru Banyak Pendatang, Dinsos: Bukan Cari Nafkah Tapi untuk Kaya
-
Harta Kekayaan Misharti, Wabup Kampar Disorot usai Viral Tegur Guru Honorer
-
Balita dan Lansia Pekanbaru Paling Banyak Terjangkit ISPA Akibat Kabut Asap
-
5 Polisi Rohul Diduga Tilap Barang Bukti Narkoba, Propam Polda Turun Tangan