SuaraRiau.id - Bareskrim Polri telah merampungkan berkas penyidikan tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta.
Para anggota KAMI tersebut diduga menjadi sosok yang menghasut sehingga demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law berujung ricuh.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa berkas Ketua KAMI Medan Khairi Amri sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 2 Desember 2020.
Bareskrim Polri juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap dua ke Kejari Medan pada tanggal 7 Desember 2020.
"Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan, yakni Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri berkasnya P-21 pada tanggal 2 Desember 2020 dan tahap dua pada tanggal 7 Desember di Kejari Medan," kata Argo dikutip dari Antara, Jumat (11/12/2020).
Di sisi lain, untuk dua petinggi KAMI di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap dua ke kejaksaan.
"Untuk Syahganda Nainggolan sudah P-21 pada tanggal 20 November 2020 dan sudah penyerahan tahap kedua pada tanggal 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P-21 pada tanggal 24 November 2020 dan tahap dua pada tanggal 10 Desember 2020," ujar Argo.
Sementara itu, dua berkas penyidikan untuk tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan.
Pada saat ini, Polri masih menunggu jawaban dari jaksa peneliti mengenai berkas tersebut dinyatakan P-21 atau P-19.
Untuk tersangka Dedi Wahyudi, berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan atau P-19. Setelah itu, sudah dikirimkan kembali berkas tersebut pada tanggal 30 November 2020.
Berkas tersangka Kingkin Anida sudah P-21 pada tanggal 18 November 2020 dan sudah penyerahan tahap dua pada tanggal 24 November 2020.
Berikutnya, tersangka Videlia Esmerela sudah P-21 pada tanggal 27 November 2020 dan penyerahan tahap dua pada tanggal 16 Desember 2020.
Untuk kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat, kata Argo, tersangka Yazid yang masih di bawah umur sudah dilakukan diversi.
Untuk tersangka Edy Bahtiar, berkasnya dinyatakan P-21 pada tanggal 16 November 2020 dan sudah tahap dua.
Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Dana Rp62 Miliar Dikucurkan untuk Program Beasiswa Mahasiswa di Riau
-
Promo Indomaret 7-13 Mei 2026, Diskon hingga 30 Persen Kebutuhan Rumah Tangga
-
Penjelasan Polres Terkait Heboh Pembakaran Rumah Bandar Narkoba di Rokan Hulu
-
Geger Warga Lawan Narkoba, usai Rohil Kini Rumah Bandar Sabu di Rohul Dibakar
-
Klaim sebagai Amanah, Status Daerah Istimewa Riau Terus Diperjuangkan