Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 11 Desember 2020 | 10:23 WIB
Pemilih mencoblos di sebuah bilik khusus yang disiapkan KPU saat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan Sirekap di Tingkat TPS, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 di Lapangan Pasutan, Kecamatan/Kabupaten Bantul, Sabtu (21/11/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Intinya, jika ada pelanggaran administrasi dalam proses penghitungan, maka proses penanganan jika itu rekomendasinya PSU dan penghitungan suara ulang itu diberikan dalam rentang waktu empat hari setelah tanggal 9 Desember 2020," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyatakan akan segera mengirimkan pers rilis kepada wartawan untuk menjelaskan secara jelas pelanggaran pilkada yang terjadi dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh institusi tersebut. (Antara)

Load More