SuaraRiau.id - Pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang terjadi di tiga daerah di Riau, sehingga kemungkinan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Ilham Yasir, di Pekanbaru, mengatakan kasus dugaan pelanggaran pilkada tersebut diusut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tiga daerah tersebut antara lain, Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hulu (Inhu) dan Kota Dumai.
Untuk Kabupaten Bengkalis, lanjutnya, Bawaslu setempat sudah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS).
"Yang direkomendasikan Bawaslu ada tiga, ada dua di (Kecamatan) Pinggir dan satu di Batin Solapan," kata Ilham dikutip dari Antara, Kamis (11/12/2020).
Pelanggaran yang terjadi di Bengkalis, kata Ilham, berdasarkan laporan Bawaslu adalah ada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) menggunakan identitas orang lain untuk mencoblos di TPS tersebut.
"Setelah pemungutan selesai ditemukan ada pemilih di Pinggir yang tidak terdaftar di dalam DPT menggunakan form C pemberitahuan memilih milik orang lain digunakan oleh yang bersangkutan untuk memilih di TPS tersebut," katanya.
Bathin Solapan terjadi pelanggaran karena ada belasan pemilih menyalurkan hak suaranya di TPS lain.
"Seharusnya 14 orang pemilih yang terdaftar di dalam DPT di TPS 004 Simpang Padang memberikan suaranya di TPS 004. Namun ke-14 pemilih malah memberikan suaranya ke TPS 005 Simpang Padang. Setelah selesai pencoblosan jelang penghitungan, kotak suara yang di TPS 005 dibuka lalu diambil 14 surat suara dipindahkan lagi atau dibalikkan lagi ke TPS 004," katanya.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran pilkada yang terjadi di Dumai dan Inhu.
Mekanisme pelaksanaan PSU, lanjut dia, adalah harus dilaksanakan paling lambat empat hari setelah hari pemungutan suara pada 9 Desember.
"Intinya, jika ada pelanggaran administrasi dalam proses penghitungan, maka proses penanganan jika itu rekomendasinya PSU dan penghitungan suara ulang itu diberikan dalam rentang waktu empat hari setelah tanggal 9 Desember 2020," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyatakan akan segera mengirimkan pers rilis kepada wartawan untuk menjelaskan secara jelas pelanggaran pilkada yang terjadi dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh institusi tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Siswa SD Korban Bully: Intoleransi Mengintai di Sekolah Dasar?
-
Dalami Motif Perundungan Siswa Kelas II SD di Riau, KPAI: Ini Kejadian Memilukan
-
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying
-
Penyelundupan 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, 6 Tersangka Sindikat Narkoba Ditangkap
-
Bayi Orangutan Lahir di Riau, Tanda Harapan di Tengah Ancaman Masih Ada
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Ayah Bocah SD Meninggal Diduga Dibully Minta Keadilan: Pak Prabowo Tolong Kami
-
Selamat! Kamu Mendapatkan 4 Cuan DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
Pemprov Riau Tunda Bayar Rp1,7 Triliun, Begini Respons Gubri Wahid
-
Kronologi Ustaz Yahya Waloni Meninggal saat Khutbah Jumat, Sempat Lemas di Mimbar