SuaraRiau.id - Sejarah awal Kerajaan Siak (1723-1946) memiliki keterkaitan erat dengan Kerajaan Johor-Riau yang merupakan penerus Kerajaan Melaka.
Seperti dikatakan Wan Idris saat menceritakan naskah yang disusun Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Riau untuk mendorong Sultan ke-2 Siak Tengku Buang Asmara menjadi Pahlawan Nasional.
"Sebelum Kerajaan Siak berdiri, daerah Siak merupakan bagian dari kekuasaan Kerajaan Johor-Riau. Sultan Johor-Riau mengangkat raja-raja di Siak hingga pada tahun 1662," jelasnya kepada SuaraRiau.id, Minggu (6/11/2020).
Pada akhir kekuasaan Raja Hasan di Siak, lanjut Wan Idris, berdasarkan pertimbangan ekonomi dan keamanan, Kerajaan Johor-Riau menganggap bahwa di daerah Siak tidak perlu didudukkan raja sebagai wakil pemerintahan Kerajaan Johor-Riau.
Kerajaan cukup menempatkan seorang syahbandar di Sabah Auh yang bertugas memungut cukai barang komoditi dagang yang keluar masuk Sungai Siak.
"Pada tahun 1723, kekuasaan Kerajaan Johor-Riau atas Siak berakhir, setelah Raja Kecik gelar Sultan Abdul Jalil Rahmad Syah mendirikan Kerajaan Siak yang merdeka di Buantan, Siak," jelasnya menceritakan hasil kajian dari beberapa tokoh dan budayawan Riau yang tergabung dalam TP2GD.
Dikatakannya, saat itu Orang Melayu adalah pedagang-pedagang handal yang berhasil dalam perdagangan lokal dan internasional.
Dalam konteks perdagangan jugalah maka pada masa Siak berada di bawah kekuasaan Kerajaan Johor-Riau, kerajaan ini menjalin hubungan bersahabat dengan VOC.
"Sultan Alauddin Riayat Syah telah menjalin sebuah persekutuan dengan laksamana Belanda Jacob van Hecmskerk (1567-1807)," diceritakan Kadis Sosial Siak itu.
Kerajaan Siak, lebih jauh diceritakan Wan Idris, telah mengirim misi diplomatik ke Belanda pada tahun 1603 dan dua perjanjian resmi ditandatangani antara Johor dan VOC pada bulan Mei dan September 1606.
Para utusan Kerajaan Johor kembali dari Belanda menumpang armada Laksamana Cornelis Matelieff.
"Di antara isi perjanjian tersebut yang ditafsirkan secara berbeda oleh kedua belah pihak, baik Kerajaan Johor maupun VOC adalah tentang ayat 3 perjanjian VOC-Johor tahun 1689. Tafsir versi VOC, warga bebas Belanda dari Melaka diperbolehkan masuk ke kawasan Sungai Siak untuk berdagang," urainya.
Sementara itu, tafsir Kerajaan Johor Riau, hanya VOC yang bebas berdagang di Sungai Siak, sementara warga bebas Belanda dilarang. Salah tafsir lainnya juga terjadi menyangkut pembayaran upeti.
Dikisahkan Wan Idris melalui kajian yang dilakukan TP2GD, setelah Kerajaan Siak berdiri, ternyata kerajaan ini tidak luput dari incaran kompeni.
"Pada masa Siak diperintah oleh Raja Kecik, tidak ada kompromi bagi kompeni Belanda. Namun, setelah pendiri Kerajaan Siak ini mangkat, barulah kompeni mencoba melakukan pendekatan kepada Sultan Mahmud gelar Sultan Abdul Jalil Muzaffar Syah," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas Nyaman dan Ideal untuk Antar-Jemput Anak Sekolah
-
8 Mobil Kecil Bekas Tampilan Sporty, Paket Hemat untuk Budget Pas-pasan
-
Anggota Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Gara-gara Pakai Narkoba
-
5 Mobil Bekas Paling Nyaman di Indonesia, Referensi Terbaik Keluarga
-
Demo Polemik Lahan TNTN Diwarnai 'Teror' SMS Blast dari Nomor Misterius