SuaraRiau.id - Anggota Fraksi PAN DPR RI Pangeran Khairul Saleh ikut merespon kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos yang dilakukan Menteri dari PIP Perjuangan, Juliari Batubara. Dia menilai Mensos bisa dikenakan hukuman paling berat, yakni hukuman mati.
Menurutnya hukuman mati bisa dikenakan kepada politisi PDI-P itu karena tergolong sebagai kejahatan super extraordinary atau sangat luar biasa. Bahkan, kata Khairul, sudah ada aturannya, yakni pasal 2 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Ini dapat dikenakan tuntutan maksimal pidana penjara seumur hidup atau mati karena kategorinya sudah super extraordinary," ujar Khairul kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).
Anggota Komisi 3 DPR RI ini menjelaskan, dalam pasal tersebut tertulis hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Situasi ini dianggapnya sesuai dengan pandemi Covid-19 yang dialami sekarang.
"Korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari Batubara sebagai hal yang sangat memalukan dan sangat kejam karena dilakukan pada saat negara dalam bencana nasional pandemi Covid-19," jelasnya.
Terlebih lagi, bansos saat ini sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia, khususnya yang terdampak penularan Covid-19 ini. Banyak orang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan karena kondisi ekonomi yang mengkhawatirkan.
"Jutaan orang menderita secara ekonomi dan pulhan ribu orang meninggal karena Virus Corona, disaat paramedis berjuang tanpa kenal lelah," jelasnya.
Padahal, KPK dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebutnya sudah mewanti-wanti agar tidak ada penyalahgunaan dana bansos ini. Namun yang terjadi Mensos malah melakukan sebaliknya.
"Bahkan presiden dan KPK telah mengingatkan untuk berhati hati dalam menggunakan dana negara yang beesumber dari dana rakyat," katanya.
Baca Juga: Selain Bansos, KPK Bidik Dugaan Korupsi di Pos Perlindungan Sosial Covid-19
Sudah sejak lama, KPK mengaku siap menuntut hukuman mati bila ada pihak-pihak termasuk pejabat negara yang nekat mencari kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi terkait anggaran bernilai fantastis yang disiapkan pemerintah dalam melawan pandemi Corona (Covid-19).
"Di awal sudah (kami) mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, bersama empat orang lainnya, sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
"KPK menetapkan lima orang tersangka di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
-
6 Mobil Bekas di Bawah 70 Juta untuk Keluarga, Efisien Dipakai Harian
-
Event USS 2025 JICC Didukung BRI dan BRImo: Nikmati Gaya Hidup, Seni, dan Sneakers
-
5 Mobil Legendaris Dikenal Bandel di Bawah 50 Juta, Bekasnya Masih Jadi Incaran
-
Gegara Hotspot Wifi, Pria Habisi Rekan lalu Mayat Dikubur Ditutup Terpal di Siak