SuaraRiau.id - Anggota Fraksi PAN DPR RI Pangeran Khairul Saleh ikut merespon kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos yang dilakukan Menteri dari PIP Perjuangan, Juliari Batubara. Dia menilai Mensos bisa dikenakan hukuman paling berat, yakni hukuman mati.
Menurutnya hukuman mati bisa dikenakan kepada politisi PDI-P itu karena tergolong sebagai kejahatan super extraordinary atau sangat luar biasa. Bahkan, kata Khairul, sudah ada aturannya, yakni pasal 2 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Ini dapat dikenakan tuntutan maksimal pidana penjara seumur hidup atau mati karena kategorinya sudah super extraordinary," ujar Khairul kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).
Anggota Komisi 3 DPR RI ini menjelaskan, dalam pasal tersebut tertulis hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Situasi ini dianggapnya sesuai dengan pandemi Covid-19 yang dialami sekarang.
"Korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari Batubara sebagai hal yang sangat memalukan dan sangat kejam karena dilakukan pada saat negara dalam bencana nasional pandemi Covid-19," jelasnya.
Terlebih lagi, bansos saat ini sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia, khususnya yang terdampak penularan Covid-19 ini. Banyak orang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan karena kondisi ekonomi yang mengkhawatirkan.
"Jutaan orang menderita secara ekonomi dan pulhan ribu orang meninggal karena Virus Corona, disaat paramedis berjuang tanpa kenal lelah," jelasnya.
Padahal, KPK dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebutnya sudah mewanti-wanti agar tidak ada penyalahgunaan dana bansos ini. Namun yang terjadi Mensos malah melakukan sebaliknya.
"Bahkan presiden dan KPK telah mengingatkan untuk berhati hati dalam menggunakan dana negara yang beesumber dari dana rakyat," katanya.
Baca Juga: Selain Bansos, KPK Bidik Dugaan Korupsi di Pos Perlindungan Sosial Covid-19
Sudah sejak lama, KPK mengaku siap menuntut hukuman mati bila ada pihak-pihak termasuk pejabat negara yang nekat mencari kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi terkait anggaran bernilai fantastis yang disiapkan pemerintah dalam melawan pandemi Corona (Covid-19).
"Di awal sudah (kami) mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, bersama empat orang lainnya, sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
"KPK menetapkan lima orang tersangka di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Kerahkan 1.000 Relawan BUMN Peduli Bencana ke Tiga Provinsi di Sumatra
-
Dirut BRI: Fokus pada Fase Tanggap Darurat dan Mendukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
CEOR: Teknologi Injeksi Kimia untuk Dongkrak Produksi Minyak di Lapangan Tua
-
BRI dan Danantara Bersinergi Bantu Korban Bencana Alam di Pulau Sumatra
-
5 Mobil Suzuki Bekas 50 Jutaan, Mesin Terkenal Bandel dan Perawatan Mudah