SuaraRiau.id - Jangkauan jaringan internet yang belum sempurna di Riau, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau tidak bisa menerapkan e-rekap secara masif.
Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir menuturkan, keberadaan jaringan internet mumpuni sangat dibutuhkan dalam penerapan e-rekap. Pasalnya, e-rekap merupakan solusi penghitungan suara berbasis aplikasi.
"Ini kan berbasis aplikasi. Jadi jaringan internet memang sangat diperlukan. Tapi secara internal kami menggunakan e-rekap pada Pilkada 2020, meski penggunaanya tidak masif," terangnya kepada SuaraRiau.id melalui sambungan seluler, Jumat (4/12/2020).
Data dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Riau tahun 2020 mencatat, sebanyak 283 desa/kelurahan di wilayah Provinsi Riau yang belum terjamah akses internet.
Menurut Ilham tidak ada jaminan area perkotaan memiliki jangkauan akses internet memadai. Dia mencontohkan kawasan Kota Dumai yang belum terjangkau akses internet.
"Di perbatasan Dumai-Rokan Hilir itu masih ada yang belum terjamah jaringan internet. Jadi bagaimana mau menerapkan e-rekap disana," tekannya.
Ilham menambahkan penggunaan e-rekap nantinya juga akan diterapkan pada pilkada 2022. Pendekatan penghitungan suara melalui teknologi tersebut akan dievaluasi secara masif, sebelum digunakan pada pemilu 2024.
Diketahui, penerapan e-rekap telah diatur dalam beberapa Peraturan KPU (PKPU), termasuk hasil revisi terbaru seperti PKPU Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020.
Sebagai informasi, e-rekap sebenarnya sudah diterapkan oleh KPU dalam beberapa pemilu sebelumnya, e-rekap diterapkan untuk keperluan publikasi hasil pemungutan suara. Pada Pemilu 2019 KPU diketahui sudah menerapkan e-rekap yang menggunakan Situng.
Dalam penerapan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020, penentuan pemenang pemilihan atau hasil pemungutan suara tetap akan merujuk hasil rekapitulasi yang dilakukan manual dan berjenjang sejak di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, kabupaten, dan khusus Pilgub, sampai provinsi.
Kontributor : Satria Kurnia
Berita Terkait
-
Geram Kuasa Hukum KPU Mimika Tak Punya Bukti, Hakim MK Saldi Isra Sampai Gebrak Meja
-
LIVE STREAMING: Si Doel Jadi Wagub! KPU Tetapkan Pramono-Rano Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
-
Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan: Tidak Ada Hal Baru yang Saya Sampaikan
-
Diperiksa soal Kasus Hasto, Eks Komisioner KPU Mengaku Tak Ada Keterangan Baru
-
KPU DKI Jakarta Akan Tetapkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024 Besok
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025