Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 03 Desember 2020 | 17:05 WIB
Bupati Kuansing Nonaktif Mursini jadi saksi di sidang korupsi makan-minum Setdakab Kuansing, Kamis (3/12/2020). [Foto Riauonline]

Sehingga, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More