SuaraRiau.id - Pemerintah terus melaksanakan realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk meningkatkan produktivitas sawit rakyat sesuai standar potensi.
Hal itu disampaikan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam konferensi minyak kelapa sawit terbesar Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2020 yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (3/12/2020).
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono menjelaskan saat ini terdapat 2,8 juta hektare lahan yang perlu diremajakan (replanting) dari total luas areal petani plasma 6,72 juta hektare.
"Jika kita mampu meningkatkan seluruh usaha tani perkebunan kelapa sawit yang rata-rata produktivitasnya saat ini sekitar 3,6 hingga 4 ton setara minyak sawit mentah (CPO) per hektare per tahun, kita dapat meningkatkan produktivitas hingga 6-7 ton per hektare per tahun sesuai standar potensial," kata Kasdi dikutip dari Antara, Kamis (3/12/2020).
Peremajaan kebun sawit tersebut perlu dilakukan mengingat pohon kelapa sawit telah berusia lebih dari 25 tahun dan perkebunan rakyat menggunakan bibit dengan kualitas buruk.
Saat ini pemerintah telah menjalankan program PSR dengan tujuan, selain meningkatkan produktivitas dan kualitas Tandan Buah Segar (TBS), juga penerapan teknik budi daya yang baik melalui good agriculture practice dan pelaksanaan tata ruang perkebunan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sehingga mampu memenuhi kriteria Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdalifah Machmud menjelaskan Sertifikasi ISPO merupakan hal wajib untuk seluruh tipe perkebunan, baik petani kecil, perusahaan milik negara, dan perusahaan swasta.
"Petani kecil akan diberikan periode transisi selama lima tahun ke depan, pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat dan daerah yang sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO, serta penguatan peran kelompok petani atau koperasi," kata Musdalifah.
Musdalifah menjelaskan dalam melakukan peremajaan, para petani sawit juga dihadapi dengan permasalahan lahan serta kemampuan dalam memenuhi proses administratif.
Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja di mana terdapat pasal yang mendukung para petani rakyat dalam menjalankan tata kelola yang berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Kementan Tegaskan Komitmen Jokowi dan Prabowo serta Para Wapres Dukung Mentan Berantas Mafia Pangan
-
Panen Raya Padi 2025 Sangat Tinggi, Pengamat Menyatakan Publik Layak Memberikan Apresiasi
-
Mentan Amran Teken MoU Pertanian dengan Yordania, Disaksikan Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II
-
Presiden Prabowo Kenalkan Mentan Amran ke Raja Yordania, Mantapkan Kerja Sama Sektor Pertanian
-
Tarif Trump Bikin Petani Sawit Menjerit, Prabowo Diminta Lakukan Ini
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025