SuaraRiau.id - Pemerintah terus melaksanakan realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk meningkatkan produktivitas sawit rakyat sesuai standar potensi.
Hal itu disampaikan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam konferensi minyak kelapa sawit terbesar Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2020 yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (3/12/2020).
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono menjelaskan saat ini terdapat 2,8 juta hektare lahan yang perlu diremajakan (replanting) dari total luas areal petani plasma 6,72 juta hektare.
"Jika kita mampu meningkatkan seluruh usaha tani perkebunan kelapa sawit yang rata-rata produktivitasnya saat ini sekitar 3,6 hingga 4 ton setara minyak sawit mentah (CPO) per hektare per tahun, kita dapat meningkatkan produktivitas hingga 6-7 ton per hektare per tahun sesuai standar potensial," kata Kasdi dikutip dari Antara, Kamis (3/12/2020).
Peremajaan kebun sawit tersebut perlu dilakukan mengingat pohon kelapa sawit telah berusia lebih dari 25 tahun dan perkebunan rakyat menggunakan bibit dengan kualitas buruk.
Saat ini pemerintah telah menjalankan program PSR dengan tujuan, selain meningkatkan produktivitas dan kualitas Tandan Buah Segar (TBS), juga penerapan teknik budi daya yang baik melalui good agriculture practice dan pelaksanaan tata ruang perkebunan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sehingga mampu memenuhi kriteria Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdalifah Machmud menjelaskan Sertifikasi ISPO merupakan hal wajib untuk seluruh tipe perkebunan, baik petani kecil, perusahaan milik negara, dan perusahaan swasta.
"Petani kecil akan diberikan periode transisi selama lima tahun ke depan, pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat dan daerah yang sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO, serta penguatan peran kelompok petani atau koperasi," kata Musdalifah.
Musdalifah menjelaskan dalam melakukan peremajaan, para petani sawit juga dihadapi dengan permasalahan lahan serta kemampuan dalam memenuhi proses administratif.
Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja di mana terdapat pasal yang mendukung para petani rakyat dalam menjalankan tata kelola yang berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Mentan Amran Kunjungan ke Kalteng, Pastikan Program Cetak Sawah dalam Progres Pengerjaan
-
Kunjungan ke Kalimantan Selatan, Mentan Amran: Saatnya Jadi Lumbung Pangan Nasional!
-
Berkontribusi pada Ekonomi, UMKM Berbasis Kelapa Sawit Berpotensi Hasilkan Produk Berorientasi Ekspor
-
Legislator Asal Bali Apresiasi Penataan Pupuk Bersubsidi oleh Mentan Amran
-
Jaga Daya Beli Masyarakat, Mentan Amran Dorong Pengusaha Taat HET
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
Terkini
-
Suryani, Kartini Masa Kini yang Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga Lewat KUR BRI
-
Beda Penjelasan 2 Pejabat soal Pemkot Pekanbaru Beli Alphard, Siapa Bisa Dipercaya?
-
Profil Markarius Anwar, Wakil Wali Kota Disorot usai Pemkot Pekanbaru Beli Mobil Dinas Mewah
-
Harga Tiket Pesawat Pekanbaru-Jakarta Masih Rp8 Juta, 15 April Seterusnya Normal
-
Gubri Wahid Singgung Pegawai Berkeliaran saat Jam Kerja: Ngopi Boleh, tapi