SuaraRiau.id - Sebanyak 704 warga di Kota Dumai, Provinsi Riau, dikenai sanksi karena kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ratusan warga tersebut disanksi dalam razia yang dilakukan selama tiga bulan oleh Tim Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Kepala Satpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo, mengatakan bahwa warga yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi melakukan kerja sosial.
"Warga yang kedapatan tidak pakai masker langsung diberikan sanksi sosial, misalnya membersihkan fasilitas umum, push up, atau membaca teks Pancasila. Itu diharap bisa memberi efek jera agar disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19," kata Bambang seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (1/12/2020).
Petugas melakukan razia tertib masker, kata Bambang, mengacu pada Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 65 Tahun 2020 yang ditujukan untuk meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol pencegahan Covid-19 dan mengendalikan penularan virus Corona.
"Tujuan razia ini untuk memutus mata rantai pencegahan dan penularan Covid-19 dan mencegah munculnya kelompok penularan baru," katanya.
Dari data Satgas, jumlah akumulatif warga yang tertular COVID-19 di Kota Dumai sebanyak 1.855 orang dengan perincian 1.250 orang sudah sembuh, 541 orang masih menjalani isolasi mandiri.
Sedangkan 34 orang masih dirawat di rumah sakit dan 30 orang meninggal dunia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar
-
Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat
-
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
35 Personel Gugur Diduga Kelelahan, Rano Karno Janji Perkuat Armada Satpol PP DKI
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Pekanbaru Segera Kucurkan Beasiswa Rp10 M untuk Mahasiswa dan Tahfidz
-
Sawit Mitra Swadaya Riau Melemah, Harganya Turun Jadi Rp3.832 per Kg
-
Kejinya Ibu Tiri di Siak: Anak 6 Tahun Dihantam Kayu, Dilempar Bata hingga Meninggal
-
Pencuri di Pekanbaru Bobol Toko iPhone untuk Beli iPhone 17
-
Seluruh Jemaah Calon Haji 2026 asal Riau Telah Berangkat ke Tanah Suci