Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 01 Desember 2020 | 14:34 WIB
Pengguna jalan di Malioboro dicegat karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (18/9/2020). - (ist)

SuaraRiau.id - Sebanyak 704 warga di Kota Dumai, Provinsi Riau, dikenai sanksi karena kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ratusan warga tersebut disanksi dalam razia yang dilakukan selama tiga bulan oleh Tim Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Kepala Satpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo, mengatakan bahwa warga yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi melakukan kerja sosial.

"Warga yang kedapatan tidak pakai masker langsung diberikan sanksi sosial, misalnya membersihkan fasilitas umum, push up, atau membaca teks Pancasila. Itu diharap bisa memberi efek jera agar disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19," kata Bambang seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (1/12/2020).

Petugas melakukan razia tertib masker, kata Bambang, mengacu pada Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 65 Tahun 2020 yang ditujukan untuk meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol pencegahan Covid-19 dan mengendalikan penularan virus Corona.

"Tujuan razia ini untuk memutus mata rantai pencegahan dan penularan Covid-19 dan mencegah munculnya kelompok penularan baru," katanya.

Dari data Satgas, jumlah akumulatif warga yang tertular COVID-19 di Kota Dumai sebanyak 1.855 orang dengan perincian 1.250 orang sudah sembuh, 541 orang masih menjalani isolasi mandiri.

Sedangkan 34 orang masih dirawat di rumah sakit dan 30 orang meninggal dunia. (Antara)

Load More