SuaraRiau.id - Pemerintah Aceh akan memberikan akses pendidikan yang setara untuk penyandang disabilitas melalui pola pendidikan inklusif.
"Pola pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang membolehkan difabel dapat dilayani di sekolah konvensional dengan kelas reguler, sehingga mereka dapat belajar dengan aksesibilitas yang mendukung," kata Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dilansir Antara, Sabtu (28/11/2020).
Sebagai warga negara, katanya, para penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang setara dengan masyarakat Indonesia lainnya.
Ia mengatakan, para penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk kehidupan sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi termasuk dalam mengenyam pendidikan.
Baca Juga: Sejak 2017, Sudah Tiga Ribu Lebih Orang Dibebaskan dari Pemasungan
"Semua sudah ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan negara menjamin kelangsungan hidup setiap warganya, termasuk para penyandang disabilitas,” katanya.
Saat ini, Pemerintah Aceh masih dalam proses tahapan persiapan pelaksanaan sistem pendidikan inklusif. Sebab masih banyak problematika yang dihadapi dalam penerapan pelayanan ini, seperti keterbatasan aksesibilitas dalam bidang pendidikan karena jumlah sekolah dan keahlian guru pembimbing khusus yang tersedia masih sangat terbatas.
Meski penanganannya masih terbatas, pemerintah menginginkan agar guru bisa mempelajari dan memahami tatacara mengajar untuk siswa berkebutuhan khusus.
Pemerintah juga akan mendukung pengembangan Sekolah Luar Biasa dengan memberikan pelatihan serta menyediakan beasiswa untuk mahasiswa/calon guru pendidikan luar biasa.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Prof. Vennetia Ryckerens Danes mengatakan setiap disabilitas berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya sesuai dengan komitmen masyarakat dunia melalui Sustainable Development Goals atau agenda 2030.
Baca Juga: Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek-kakek Perkosa Penyandang Disabilitas di Kebun
Ia mengatakan pada prinsipnya ‘no one left behind’ (tidak ada yang tertinggal) termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, lansia, dan masyarakat rentan lainnya, sehingga mereka harus dipastikan terjamah di dalam proses pembangunan dan pembuatan kebijakan negara.
Agenda tersebut, katanya, juga merupakan momentum strategis untuk mendorong pelaksanaan konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas di Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities).
"Indonesia juga telah ikut mengesahkan konvensi ini melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang mengenai Hak-hak-penyandang disabilitas," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
Pemprov Riau Tunda Bayar Rp1,7 Triliun, Begini Respons Gubri Wahid
-
Kronologi Ustaz Yahya Waloni Meninggal saat Khutbah Jumat, Sempat Lemas di Mimbar
-
BPK Ungkap Tunda Bayar Pemprov Riau Capai Rp1,7 Triliun
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Rp770 Ribu, Semoga Beruntung!