SuaraRiau.id - Pemerintah Aceh akan memberikan akses pendidikan yang setara untuk penyandang disabilitas melalui pola pendidikan inklusif.
"Pola pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang membolehkan difabel dapat dilayani di sekolah konvensional dengan kelas reguler, sehingga mereka dapat belajar dengan aksesibilitas yang mendukung," kata Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dilansir Antara, Sabtu (28/11/2020).
Sebagai warga negara, katanya, para penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang setara dengan masyarakat Indonesia lainnya.
Ia mengatakan, para penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk kehidupan sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi termasuk dalam mengenyam pendidikan.
"Semua sudah ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan negara menjamin kelangsungan hidup setiap warganya, termasuk para penyandang disabilitas,” katanya.
Saat ini, Pemerintah Aceh masih dalam proses tahapan persiapan pelaksanaan sistem pendidikan inklusif. Sebab masih banyak problematika yang dihadapi dalam penerapan pelayanan ini, seperti keterbatasan aksesibilitas dalam bidang pendidikan karena jumlah sekolah dan keahlian guru pembimbing khusus yang tersedia masih sangat terbatas.
Meski penanganannya masih terbatas, pemerintah menginginkan agar guru bisa mempelajari dan memahami tatacara mengajar untuk siswa berkebutuhan khusus.
Pemerintah juga akan mendukung pengembangan Sekolah Luar Biasa dengan memberikan pelatihan serta menyediakan beasiswa untuk mahasiswa/calon guru pendidikan luar biasa.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Prof. Vennetia Ryckerens Danes mengatakan setiap disabilitas berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya sesuai dengan komitmen masyarakat dunia melalui Sustainable Development Goals atau agenda 2030.
Baca Juga: Sejak 2017, Sudah Tiga Ribu Lebih Orang Dibebaskan dari Pemasungan
Ia mengatakan pada prinsipnya ‘no one left behind’ (tidak ada yang tertinggal) termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, lansia, dan masyarakat rentan lainnya, sehingga mereka harus dipastikan terjamah di dalam proses pembangunan dan pembuatan kebijakan negara.
Agenda tersebut, katanya, juga merupakan momentum strategis untuk mendorong pelaksanaan konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas di Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities).
"Indonesia juga telah ikut mengesahkan konvensi ini melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang mengenai Hak-hak-penyandang disabilitas," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
SF Hariyanto Kembali Ganti Plt Kepala Dinas PUPR Riau, Ada Apa?
-
Isu Selebgram Pekanbaru dan Anak Pejabat Pesta Narkoba di Hiburan Malam
-
Harga Sawit Terjun Bebas: Petani Mengeluh, Bupati Siak Sidak Perusahaan
-
3 Cushion Terbaik yang Murah dan Tahan Lama, Jadikan Kulit Cerah Natural
-
Pemerintah Diminta Batalkan Sentralisasi Ekspor Demi Selamatkan Jutaan Petani Sawit