SuaraRiau.id - Pemerintah Aceh akan memberikan akses pendidikan yang setara untuk penyandang disabilitas melalui pola pendidikan inklusif.
"Pola pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang membolehkan difabel dapat dilayani di sekolah konvensional dengan kelas reguler, sehingga mereka dapat belajar dengan aksesibilitas yang mendukung," kata Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dilansir Antara, Sabtu (28/11/2020).
Sebagai warga negara, katanya, para penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang setara dengan masyarakat Indonesia lainnya.
Ia mengatakan, para penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk kehidupan sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi termasuk dalam mengenyam pendidikan.
"Semua sudah ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan negara menjamin kelangsungan hidup setiap warganya, termasuk para penyandang disabilitas,” katanya.
Saat ini, Pemerintah Aceh masih dalam proses tahapan persiapan pelaksanaan sistem pendidikan inklusif. Sebab masih banyak problematika yang dihadapi dalam penerapan pelayanan ini, seperti keterbatasan aksesibilitas dalam bidang pendidikan karena jumlah sekolah dan keahlian guru pembimbing khusus yang tersedia masih sangat terbatas.
Meski penanganannya masih terbatas, pemerintah menginginkan agar guru bisa mempelajari dan memahami tatacara mengajar untuk siswa berkebutuhan khusus.
Pemerintah juga akan mendukung pengembangan Sekolah Luar Biasa dengan memberikan pelatihan serta menyediakan beasiswa untuk mahasiswa/calon guru pendidikan luar biasa.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Prof. Vennetia Ryckerens Danes mengatakan setiap disabilitas berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya sesuai dengan komitmen masyarakat dunia melalui Sustainable Development Goals atau agenda 2030.
Baca Juga: Sejak 2017, Sudah Tiga Ribu Lebih Orang Dibebaskan dari Pemasungan
Ia mengatakan pada prinsipnya ‘no one left behind’ (tidak ada yang tertinggal) termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, lansia, dan masyarakat rentan lainnya, sehingga mereka harus dipastikan terjamah di dalam proses pembangunan dan pembuatan kebijakan negara.
Agenda tersebut, katanya, juga merupakan momentum strategis untuk mendorong pelaksanaan konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas di Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities).
"Indonesia juga telah ikut mengesahkan konvensi ini melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang mengenai Hak-hak-penyandang disabilitas," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing
-
Abdul Wahid Dituntut Lebih Berat, Jaksa KPK Beberkan Alasannya
-
Program AURA BRI Peduli Perkuat Usaha Kelompok Wanita Pengolah Pala di Bogor
-
Suhardiman Amby Kasih Amplop ke Raja Juli, Ketua DPRD Kuansing Pengepul Uangnya
-
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Disebut Berisi 12.000 Dolar Singapura