Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 26 November 2020 | 11:03 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020), menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) di Bandara Soekarno-Hatta usai kembali dari Amerika Serikat.

Lemba antirasuah itu kembali mengingatkan kepada pejabat publik agar tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok.

Hal itu sebagai respons atas penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap. Bersama rombongan Menteri KKP turut disita beberapa barang mewah seperti jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari mengatakan pejabat publik saat dilantik telah bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

"Karena itu, KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok," ucap Nawawi seperti yang dikutip dari Antara.

Ia mengatakan dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan, seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara.

"Karenanya jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi dan golongannya," tuturnya.

Selain Edhy, para tersangka penerima suap adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Selain itu, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Sedangkan sebagai pemberi Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar.

Uang Rp 3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekitar Rp 750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (Antara)

Load More