SuaraRiau.id - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau Prof Dr Akhmad Mujahidin diberhentikan dari jabatannya.
Keputusan itu tertuang dalam surat rahasia Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/ B.11/2/PDJ/2020.
Dalam surat tersebut menetapkan, ke satu, menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau kepada Prof Dr Akhmad Mujahidin.
Kedua, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ketiga, keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Adapun surat ini ditetapkan di Jakarta, 23 November 2020 dan ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Wakil Rektor II UIN Suska Riau, Kusnedi telah mengkonfirmasi kabar ini. Namun ia belum bisa memberikan keterangan resmi, karena surat resmi dari kementrian belum berada ditangannya.
SK pemberhentian Rektor UIN Sultan Syarif Kasim
“Iya. Mungkin benar. Tapi saya belum bisa memberikan keterangan resmi,” katanya seperti yang dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Sedangkan Wakil Rektor III, Promadi mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti perihal kebenarannya.
Terkait hal ini, Akhmad Mujahidin sendiri belum bisa dihubungi.
Dalam surat keputusan pemberhentian ini juga menimbang empat poin, salah satunya, Akhmad Mujahidin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti lemah dalam mengontrol pengelolaan yang bersumber dari dana BLU.
Akhmad juga terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan penjabat Administrasi di lingkungan kampusnya.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Skor SINTA, Psikologi UIN Suska Riau Gelar Workshop Publikasi
-
Misa Paus Fransiskus, Kemenag Imbau Azan Maghrib di Stasiun TV Lewat Running Text Saja
-
Diundang Menag Yaqut, Paus Fransiskus Bakal Sapa Umat Katolik di Indonesia
-
Wakil Dekan UIN Suska Riau Tendang Mahasiswa, Pihak Kampus: Keduanya Sudah Dipanggil Rektor
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
-
Kuota 11 Pemain Asing Liga 1: Klub Berprestasi atau Malah Babak-belur?
-
Besok Demo Besar Ojol, 500 Ribu Pengemudi Matikan Aplikasi
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
-
5 Mobil Matic Murah untuk Kaum Hawa: Hemat Bensin, Pilihan Warna Dukung Gaya
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak
-
Waspada Pancaroba, Sudah 392 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD
-
Dirut PNM: Literasi Jadi Kunci Pemberdayaan Anak dan Generasi Muda