SuaraRiau.id - I dan YN, pasangan suami istri di Tebo, Jambi, ditangkap aparat kepolisian setempat karena menculik dan memerkosa dua gadis di bawah umur.
Dalih keduanya adalah, kedua anak tersebut menjadi tumbal dalam ritual guna mendapatkan ilmu bank gaib yang bisa membuat orang kaya mendadak.
Tragedi itu berawal pada 29 Oktober 2020, kedua pelaku menawarkan nenek dan orangtua korban untuk kaya mendadak memakai ilmu bank gaib.
Namun, untuk memeroleh kekayaan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya itu, I dan YN memberikan syarat.
Persyaratan yang diajukan ialah nenek korban harus menyediakan kain sarung, dan minyak fambo. Semuanya harus diletakkan di rumah pelaku.
Setelahnya, I dan YN mengundang nenek dan orangtua korban untuk datang melakukan ritual di rumah mereka.
Tapi, I dan YN mengklaim ritual yang mereka lakukan bersama tidak berhasil. Keduanya mengklaim, ada persyaratan yang belum dipenuhi sehingga uang yang diharap ada secara gaib tidak muncul.
Pelaku kemudian menawarkan ritual selanjutnya, namun dengan syarat membawa serta korban yang berinisial TM (13) dam RA (14). Sebelumnya, pelaku memang sudah pernah melihat korban.
Namun, ritual kedua yang dilakukan pelaku dengan melibatkan kedua korban juga gagal. Malahan pelaku membawa kabur kedua korban dengan dibantu oleh YN, yang merupakan istri keempatnya yang saat ini juga tengah hamil empat bulan.
Baca Juga: Modus Ritual Ilmu Bank Gaib, Suami Istri Culik 2 Gadis untuk Disetubuhi
"Pelaku membuat tempat tinggal di dalam hutan, namun ia tidak menetap di satu tempat, melainkan berpindah-pindah. Ia juga mencari pekerjaan untuk bertahan hidup," ujar Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, Selasa (24/11/2020).
Gunawan menambahkan, selama di hutan pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap kedua korban, yang diduga telah diguna-guna oleh pelaku.
"Pelaku mengakui selama 21 hari di hutan, kedua korban juga disetubuhi hingga puluhan kali," ungkap Gunawan seperti dikutip dari Metrojambi.com.
Dalam kasus ini, lanjut Gunawan, pihaknya menjerat pelaku dan istrinya dengan pasal 332 KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, I saat ditanya wartawan juga mengakui telah menyetubuhi kedua korban hingga puluhan kali.
"Seingat saya dengan TM 20 kali dan dengan RA 12 kali. Perbuatan tersebut saya lakukan di samping istri saya," ungkap I.
Berita Terkait
-
Modus Ritual Ilmu Bank Gaib, Suami Istri Culik 2 Gadis untuk Disetubuhi
-
Heboh Orderan Gaib Ojek Online, Publik: Ini yang Harusnya Kena UU ITE
-
ILC Edisi Kepulangan Habib Rizieq Batal, Disebut-sebut Ada 'Tangan Gaib'
-
Demi Ilmu Gaib, Pria Ini Peluk dan Cium Imam Masjid saat Salat
-
Fadli Bikin Arya Sinulingga Senyum Kecut: Vaksin Ini Gaib Kayak 'Mobil Itu'
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Anggaran Riau Terbatas, SF Hariyanto Ogah Bebani Rakyat dengan Pajak Baru
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
AJI Pekanbaru-GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship
-
Menko Muhaimin Iskandar Apresiasi Efektivitas Pemberdayaan PNM di Gresik
-
Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru