Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 24 November 2020 | 13:33 WIB
Pasangan suami istri I (49) dan YN menculik dan menyetubuhi dua gadis dengan modus ilmu bank gaib. [Eko/Metrojambi.com]

SuaraRiau.id - I dan YN, pasangan suami istri di Tebo, Jambi, ditangkap aparat kepolisian setempat karena menculik dan memerkosa dua gadis di bawah umur.

Dalih keduanya adalah, kedua anak tersebut menjadi tumbal dalam ritual guna mendapatkan ilmu bank gaib yang bisa membuat orang kaya mendadak.

Tragedi itu berawal pada 29 Oktober 2020, kedua pelaku menawarkan nenek dan orangtua korban untuk kaya mendadak memakai ilmu bank gaib.

Namun, untuk memeroleh kekayaan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya itu, I dan YN memberikan syarat.

Baca Juga: Modus Ritual Ilmu Bank Gaib, Suami Istri Culik 2 Gadis untuk Disetubuhi

Persyaratan yang diajukan ialah nenek korban harus menyediakan kain sarung, dan minyak fambo. Semuanya harus diletakkan di rumah pelaku.

Setelahnya, I dan YN mengundang nenek dan orangtua korban untuk datang melakukan ritual di rumah mereka.

Tapi, I dan YN mengklaim ritual yang mereka lakukan bersama tidak berhasil. Keduanya mengklaim, ada persyaratan yang belum dipenuhi sehingga uang yang diharap ada secara gaib tidak muncul.

Pelaku kemudian menawarkan ritual selanjutnya, namun dengan syarat membawa serta korban yang berinisial TM (13) dam RA (14). Sebelumnya, pelaku memang sudah pernah melihat korban.

Namun, ritual kedua yang dilakukan pelaku dengan melibatkan kedua korban juga gagal. Malahan pelaku membawa kabur kedua korban dengan dibantu oleh YN, yang merupakan istri keempatnya yang saat ini juga tengah hamil empat bulan.

Baca Juga: Heboh Orderan Gaib Ojek Online, Publik: Ini yang Harusnya Kena UU ITE

"Pelaku membuat tempat tinggal di dalam hutan, namun ia tidak menetap di satu tempat, melainkan berpindah-pindah. Ia juga mencari pekerjaan untuk bertahan hidup," ujar Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, Selasa (24/11/2020).

Gunawan menambahkan, selama di hutan pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap kedua korban, yang diduga telah diguna-guna oleh pelaku.

"Pelaku mengakui selama 21 hari di hutan, kedua korban juga disetubuhi hingga puluhan kali," ungkap Gunawan seperti dikutip dari Metrojambi.com.

Dalam kasus ini, lanjut Gunawan, pihaknya menjerat pelaku dan istrinya dengan pasal 332 KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, I saat ditanya wartawan juga mengakui telah menyetubuhi kedua korban hingga puluhan kali.

"Seingat saya dengan TM 20 kali dan dengan RA 12 kali. Perbuatan tersebut saya lakukan di samping istri saya," ungkap I.

I menambahkan, perbuatannya itu murni karena hawa nafsu, tidak ada sangkut pautnya dengan ritual ilmu gaib.

"Saya khilaf, semua karena nafsu saya saja, tidak ada terkait ilmu gaib," kata I memungkasi.

Load More