Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 24 November 2020 | 11:27 WIB
Penghentian pelaksanaan resepsi pernikahan dari anak Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat oleh Polres Limapuluh Kota. [Dok Antara/Istimewa]

SuaraRiau.id - Petugas dari Polres Limapuluh Kota membubarkan resepsi pernikahan anak Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Limapuluh Kota, Joni Amir.

Pesta pernikahan yang dilangsungkan di Gedung Serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau, Sumatera Barat lantaran aturan masa pandemi Covid-19.

Pernikahan anak Kepala Pelaksana BPBD itu dilakukan pada Sabtu (21/11/2020).

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko menyebut penghentian pesta pernikahan itu lantaran mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak.

"Pertimbangan sudah jelas, untuk menghimpun keramaian di saat pandemi Covid-19 itu tidak dibolehkan, kita semua tahu sekarang kondisi Covid-19," kata Trisno di Sarilamak seperti dilansir Antara, Senin (23/11/2020).

Pihak keluarga pun diketahui tidak mengantongi izin keramaian. Penghentian dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

Adapun rangkaian kegiatan resepsi pernikahan tersebut rencananya dilaksanakan pada Sabtu (21/11/2020) mulai pukul 10.30 WIB sampai selesai dengan mengundang 2.000 tamu. (Antara)

Load More