Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 20 November 2020 | 15:07 WIB
Ilustrasi api/kebakaran. (Shutterstock)

Sewaktu kejadian, penghuni kos keluar dan berusaha memadamkan api. Namun, akhirnya dengan bantuan 3 unit mobil pemadam berhasil memadamkan api.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 187 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di timbul bahaya umum bagi barang," tegas Viola.

Dari kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 168 juta.

Load More