Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 19 November 2020 | 14:37 WIB
Ilustrasi: Peserta mengikut simulasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berbasis Computer Assisted Test (CAT) saat car free day di Kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (8/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Soal Sanksi
BKPP Kuansing belum melihat apa sanksi apabila ada peserta yang lolos lalu mengundurkan diri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Kalau yang kami baca di Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, kalau sudah keluar NIP dan peserta menyatakan mundur menjadi CPNS baru ada sanksi," Hendri Joprison, Kamis (19/11/2020).

Hendri menegaskan, jadi kalau mengacu pada Permenpan RB tersebut kalau belum keluar NIP belum ada sanksi.

"Kalau kini kan belum keluar NIP, jadi sanksi belum ada kita lihat di Permenpan RB itu," katanya.

Namun demikian, ujarnya, BKPP kini tengah melakukan koordinasi dengan Panselnas maupun BKN terkait adanya satu peserta yang mengundurkan diri setelah lolos menjadi CPNS Kuansing formasi 2019.

Load More