Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 19 November 2020 | 07:56 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri)

"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," terangnya.

Load More