Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 17 November 2020 | 14:55 WIB
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikatan keterangan dan menunjukan sembilan tersangka sindikat narkoba beserta barang bukti 7 pucuk senpi dan 3 kg sabu ketika gelar pers rilis di Mapolda Riau, Senin (16/11/2020). [Suara.com/Wahyudi]

Barang bukti yang disita dari sembilan tersangka yang telah diamankan yaitu 7 pucuk senpi jenis Revolver rakitan, satu mobil Toyota Innova BK 228 WW, pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu, 9 handpone berbagai merek, 3 kg sabu serta uang tunai senilai Rp 210juta dan 62 butir peluru berbagai kaliber.

Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

"Serta Pasal 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara." tuturnya.

Kontributor : Wahyudi

Load More