Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 12 November 2020 | 14:54 WIB
Beredar foto diduga oknum TN yang serukan dukungan pada Habib Rizieq. (Twitter/@Namaku_Mei)

SuaraRiau.id - Seorang anggota TNI yang diketahui dalam video yang diduga bernyanyi menyambut Habib Rizieq Shihab (HRS) kini sudah ditahan.

Serka BDS ditahan di Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) karena menyanyi dukungan untuk Habib Rizieq dan videonya viral di media sosial.

Saat ini, menurut Kadispen TNI AU (Kadispenau) Marsma Fajar Adriyanto, yang bersangkutan sudah masuk ke tahap penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria diduga sebagai perekam dan pengunggah video nyanyi-nyanyi mendukung Habib Rizieq Shihab yang diunggah oleh akun Twitter @digeeembokFC.

“Marhaban pemimpin FPI Allah..Allah. Disambut prajurit TNI Allah… Allah, Marhaban ahlan wa sahlan… Marbahan Habib Rizieq Syihab. Takbir!!! Allahu Akbar,” demikian nyanyian prajurit TNI AU dengan mengepal tangan kanannya dalam video tersebut.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan kalau Serka BDS saat ini tengah diperiksa dan mendapatkan sejumlah pertanyaan atas perbuatannya.

"Iya, kemarin sudah ditahan di POM AU. Sekarang diadakan penyidikan. Beberapa pertanyaan oleh (pihak) POM AU sama intel," kata Fajar saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Fajar menjelaskan kalau hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur apabila terdapat anggota yang melanggar aturan.

Menurutnya pelanggar tidak langsung dijatuhi hukuman namun harus diperiksa terlebih dahulu untuk mengetahui tingkat kesalahannya.

"Itu memang sudah prosedur karena kita kan TNI punya prosedur sendiri kalau ada anggota yang melanggar," ujarnya.

Fajar menerangkan kalau Serda BDS itu telah melanggar perintah Panglima TNI dan Kepala Staf AU untuk menggunakan media sosial secara bijak.

Ia menyebut kalau anggota TNI itu diperkenankan untuk menggunakan media sosial tetapi tetap harus mematuhi aturan.

"Apa saja yang boleh, nah dia itu salah satu indikasinya kemaren mengupload yang harusnya tidak boleh diupload oleh seorang anggota TNI," ucapnya.

"Aturannya kan tidak boleh berpihak pada satu golongan, tidak boleh berpolitik praktis, nah itu aturannya," tambah Fajar.

Load More