SuaraRiau.id - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau.
Amril Mukminin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 5,2 miliar.
"Putusan ditetapkan kendati tanpa kehadiran terhukum dan yang bersangkutan dihukum terbukti melanggar pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi juncto pasal 62 ayat 1," kata ketua Majelis Hakim Lilin Herlina dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (11/11/2020).
Lilin mengatakan vonis tersebut pantas diberikan karena Amril terbukti secara bertahap menerima uang Rp 5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Seipakning Kabupaten Bengkalis, Riau.
Amril Mukminin, kata Lilin, terbukti menerima suap sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tonny Frengky Pangaribuan.
“Amril dihukum penjara 6 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan selama 3 tahun ke depan tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan jabatan publik,” terangLilin seperti yang dikutip Antara.
Selain itu, kata Lilin, menekankan terhukum adalah publik figur yang seharusnya tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu.
Akan tetapi, majelis hakim menyatakan terhukum tidak terbukti menerima uang gratifikasi dari Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 dan Adyanto sebesar Rp 10.907.412.755, sejak Amril menjadi anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019 dan Bupati Bengkalis masa jabatan 2016-2021 atas dakwaan JPU Tonny Frengky Pangaribuan sebelumnya.
“Amril tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU terkait gratifikasi dari dua pengusaha pabrik kelapa sawit itu," terangnya.
Penasihat Hukum Amril Mukminin, Wirya Nata Atmaja, menyatakan akan mengajukan banding dalam upaya pembelaan dan memberikan yang terbaik sesuai hak kliennya.
"Upaya ini harus kami lakukan karena terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait gratifikasi dari 2 pengusaha pabrik kelapa sawit,” tutur Wirya. (Antara)
Berita Terkait
-
Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
SF Hariyanto Sering Disebut, Diminta Dihadirkan dalam Sidang Abdul Wahid
-
BRILink Agen Capai 1,18 Juta, Perluas Layanan Keuangan hingga Pelosok Desa
-
Holding Ultra Mikro BRI Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha di Indonesia
-
5 Moisturizer yang Cocok untuk Usia 40-an, Jadikan Kulit Kenyal dan Halus
-
4 Sepatu Lari yang Ringan dengan Perlindungan Ekstra, Harga 400 Ribuan