Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Minggu, 08 November 2020 | 20:58 WIB
Gatot Brajamusti (Ismail/Suara.com)

SuaraRiau.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM memastikan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia atau PARFI Gatot Brajamusti meninggal dunia bukan karena Covid-19. Gatot dinyatakan meninggal akibat sakit komplikasi. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti menyampaikan bahwa berdasar hasil rapid test, Gatot telah dinyatakan non reaktif Covid-19.

"Sudah dilakukan rapid, hasilnya non reaktif," kata Rika saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020).

Lebih lanjut, Rika mengungkapkan bahwa sebelum meninggal dunia Gatot sempat dirujuk ke RS Pengayoman, Jakarta Timur. Namun tak berselang lama Gatot dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Klaim Kasus Corona DKI Turun Signifikan, Anies: Penularan Masih Ada

"Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi," ujarnya.

Adapun, dia menjelaskan jika Gatot memang sudah lama menderita sakit komplikasi selama mendekam di Lapas Klas I Cipinang. Bahkan dia menderita lumpuh sebelah kiri akibat stroke yang dideritanya.

"Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum atau pengacaranya ada bersamanya," tuturnya.

Sebagai informasi, pada 29 Agustus 2016 lampau, Gatot ditangkap bersama Reza Artamevia di Mataram oleh BNN terkait kasus penggunaan narkoba jenis sabu.

Kemudian, pada tanggal 1 September 2016, Gatot juga terjerat kasus kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba. Selain itu, dia juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga: Tokoh Sukabumi Ikut Berduka Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Atas perbuatannya, total Gatot dihukum 20 tahun penjara dari tiga kasus yang menimpanya.

Load More