SuaraRiau.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM memastikan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia atau PARFI Gatot Brajamusti meninggal dunia bukan karena Covid-19. Gatot dinyatakan meninggal akibat sakit komplikasi.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti menyampaikan bahwa berdasar hasil rapid test, Gatot telah dinyatakan non reaktif Covid-19.
"Sudah dilakukan rapid, hasilnya non reaktif," kata Rika saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020).
Lebih lanjut, Rika mengungkapkan bahwa sebelum meninggal dunia Gatot sempat dirujuk ke RS Pengayoman, Jakarta Timur. Namun tak berselang lama Gatot dinyatakan meninggal dunia.
"Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi," ujarnya.
Adapun, dia menjelaskan jika Gatot memang sudah lama menderita sakit komplikasi selama mendekam di Lapas Klas I Cipinang. Bahkan dia menderita lumpuh sebelah kiri akibat stroke yang dideritanya.
"Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum atau pengacaranya ada bersamanya," tuturnya.
Sebagai informasi, pada 29 Agustus 2016 lampau, Gatot ditangkap bersama Reza Artamevia di Mataram oleh BNN terkait kasus penggunaan narkoba jenis sabu.
Kemudian, pada tanggal 1 September 2016, Gatot juga terjerat kasus kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba. Selain itu, dia juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga: Klaim Kasus Corona DKI Turun Signifikan, Anies: Penularan Masih Ada
Atas perbuatannya, total Gatot dihukum 20 tahun penjara dari tiga kasus yang menimpanya.
Berita Terkait
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Geger Kasus Ammar Zoni, DPR Panggil Ditjen PAS Bahas Peredaran Narkoba di Lapas
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
Terkini
-
5 Mobil Honda Bekas yang Nyaman buat Keluarga: Efisien, Stylish dan Berkelas
-
5 Mobil Bekas Selain Toyota yang Irit, Murah dan Tangguh buat Harian Keluarga
-
Sudah 11 Daerah di Riau Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
-
6 Mobil Keluarga Bekas Paling Irit dan Murah, Nyaman buat Perjalanan Jauh
-
Harga Sawit di Riau Naik Lagi untuk Periode 17-23 Desember 2025