SuaraRiau.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM memastikan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia atau PARFI Gatot Brajamusti meninggal dunia bukan karena Covid-19. Gatot dinyatakan meninggal akibat sakit komplikasi.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti menyampaikan bahwa berdasar hasil rapid test, Gatot telah dinyatakan non reaktif Covid-19.
"Sudah dilakukan rapid, hasilnya non reaktif," kata Rika saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020).
Lebih lanjut, Rika mengungkapkan bahwa sebelum meninggal dunia Gatot sempat dirujuk ke RS Pengayoman, Jakarta Timur. Namun tak berselang lama Gatot dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Klaim Kasus Corona DKI Turun Signifikan, Anies: Penularan Masih Ada
"Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi," ujarnya.
Adapun, dia menjelaskan jika Gatot memang sudah lama menderita sakit komplikasi selama mendekam di Lapas Klas I Cipinang. Bahkan dia menderita lumpuh sebelah kiri akibat stroke yang dideritanya.
"Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum atau pengacaranya ada bersamanya," tuturnya.
Sebagai informasi, pada 29 Agustus 2016 lampau, Gatot ditangkap bersama Reza Artamevia di Mataram oleh BNN terkait kasus penggunaan narkoba jenis sabu.
Kemudian, pada tanggal 1 September 2016, Gatot juga terjerat kasus kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba. Selain itu, dia juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga: Tokoh Sukabumi Ikut Berduka Gatot Brajamusti Meninggal Dunia
Atas perbuatannya, total Gatot dihukum 20 tahun penjara dari tiga kasus yang menimpanya.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H