SuaraRiau.id - Tim Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pelalawan kembali menetapkan seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial B.
Oknum Kepsek di Kecamatan Pelalawan ini, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pilkada karena ikut hadir mendukung salah satu Bupati dan Wakil Bupati yang sedang berkampanye.
Kepsek B ini terekam video dan fotonya saat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berkampanye dialogis.
Bahkan pria yang juga ASN terlihat ikut berjoget sambil mengacungkan jari ke atas sebagai simbol nomor urut paslon bupati yang hadir di hadapan puluhan warga di rumah salah satu warga di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.
Melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, dengan bukti adanya video dan foto serta keterangan saksi, akhirnya tim Gakkumdu Pelalawan menetapkan B sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dan dukungan salah satu pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Pelalawan.
"Ya seorang kepala sekolah telah kita tetapkan tersangka pelanggaran pidana Pilkada," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aryo Damar SH SIK.
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan, dalam penanganan telah ditemukan unsur pidana. Maka oknum Kepsek yang telah di tetapkan tersangka telah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Surat panggilan telah dilayangkan untuk diperiksa sebagai tersangka dan termasuk para saksi untuk dimintai keterangan," ujar mantan Kasat Reskrim Polsek Meranti.
Atas perbuatan B, yang merupakan kepala sekolah juga selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di jerat pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada nomor 6 tahun 2020.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SPi, juga membenarkan adanya oknum Kepsek yang telah ditetapkan tersangka pelanggaran Pilkada Pelalawan tersebut.
Berita Terkait
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025