SuaraRiau.id - Mengutang untuk keperluan biaya kampanye bukan isapan jempol belaka. Hal ini terungkap dalam rapat teknis laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) di KPU Riau, Kamis (5/11/2020).
Awalnya publik dikejutkan dengan nihilnya penerimaan sumbangan dana kampanye untuk pasangan Mahmuzin-Nuriman (Kabupaten Kepulauan Meranti) dan Halim-Konferensi (Kabupaten Kuansing).
Angka 0 tersebut kontras dengan perolehan dana kampanye yang diterima pasangan Abi Bahrun-Herman (Kabupaten Bengkalis) yang mencapai angka Rp 2 miliar.
Komisioner KPU Kepulauan Meranti yang membidangi Divisi hukum, Anwar Basri, mengatakan nihilnya sumbangan dana kampanye tersebut lantaran calon kepala daerah mengandalkan dana hutang.
"Selama tahapan pembukuan sumbangan dana kampanye terhitung 25 September-30 Oktober, mereka memang tidak memasukan penerimaan dana kampanye. Tapi mereka kampanye sesuai jadwal,dana dalam bentuk utang semua," ungkapnya.
Basri menjelaskan, sokongan dalam bentuk utang itu dilakukan melalui penggunaan dana pribadi oleh tim.
"Setiap kegiatan kampanye, misal yang dilakukan kampanye dialogis di rumah warga. Maka si A dulu yang menyediakan sarananya. Tetapi tidak dalam bentuk uang, sehingga tidak dimasukan ke dalam rekening" ucapnya.
Adapun LPSDK merupakan laporan tahap dua untuk mengetahui besaran dana kampanye kandidat calon kepala daerah.
Sebelumnya pada September 2020, cakada diwajibkan menyerahkan laporan tahap awal atau yang lebih dikenal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Data yang dihimpun Suara.com dari rekap LADK di 9 gelaran Pilkada, diketahui pasangan calon kepala daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Mahmuzin-Nuriman melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 500 ribu.
Sedangkan duet Halim-Konferensi dalam dokumen LADK melaporkan dana sebesar Rp 175 juta.
Meski terkesan ganjil, Basri menyebut pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya KPU hanya menerima laporan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Kendati begitu, bila nanti cakada yang dimaksud baru memasukan besaran dana kampanye yang diperoleh setelah berakhirnya tahap pelaporan LPSDK, maka semua itu akan tercatat di Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
LPPDK merupakan laporan tahap akhir yang wajib diserahkan kandidat sehubungan dengan transparansi dana kampanye.
"Jadi kalau hari ini paslonya memasukan dana kampanye ke rekening, tetap saja diperbolehkan, cuma dilaporkan di tahap LPPDK. Apakah nanti balance atau tidak, itu tergantung Kantor Akuntan Publik (KAP)," terangnya.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik
-
Ijazah hingga SKCK Capres-Cawapres Dirahasiakan, Refly Harun: Langgar Undang-Undang KIP
-
Komisi II DPR Kritik Keras Keputusan KPU Jadikan Ijazah Capres Informasi Rahasia
-
Selain Ijazah, Laporan Harta Kekayaan LHKPN Capres dan Cawapres juga Dirahasiakan KPU
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Anggota Satpol PP Jadi Pengedar Pil Ekstasi di Indragiri Hulu Ditangkap
-
Perkuat Proteksi Data, BRI Ajak Nasabah Lebih Waspada terhadap Risiko Penipuan Online
-
Bocah SD Pekanbaru Meninggal Usai Diduga Di-bully, Keluarga Kecewa dengan Sekolah
-
PSPS Pekanbaru Coret 3 Pemain Asing, Coach Aji Santoso Ungkap Pengganti
-
5 Mobil Bekas Hemat Perawatan buat Pemula, Cocok Dipakai Harian