Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari
Jum'at, 06 November 2020 | 11:07 WIB
Rizieq Shihab dalam video dalam acara Reuni 212 tahun 2019 (YouTube FRONT TV)

SuaraRiau.id - Kabar bakal kembalinya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke tanah air dalam beberapa waktu belakangan kerap kali menjadi sorotan.

Ada berbagai macam pernyataan yang menyebut alasan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020). 

Meski begitu, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membeberkan faktor kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia. Dia mengemukakan, jika visa izin tinggal pentolan FPI di negara petro dollar tersebut akan habis.

Rizieq memang hanya diberi izin tinggal di Arab Saudi paling lambat 11 November 2020.

Baca Juga: Refly Harun Ungkap Peluang Habib Rizieq Jadi Capres 2024 Setelah Pulang

Agus menjelaskan, pihaknya berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi dan memperoleh lima lembar dokumen keimigrasian Rizieq pada 4 November 2020. Dalam dokumen tersebut dinyatakan kalau visa Rizieq Shihab tidak diperpanjang.

"Visanya tidak diperpanjang oleh Pemerintah Arab Saudi dan hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai dengan 11 November 2020," kata Agus saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (6/11/2020).

Dengan begitu, Arab Saudi hanya memberikan sembilan hari sejak kedatangan Rizieq di Kantor Deportasi Syumaisi pada 2 November 2020 pukul 11.00 WIB.

Visa kunjungan bisnis yang faktanya bukan untuk bisnis tersebut dianggap berakhir pada 20 Juli 2018 dengan masa berlaku 365 hari. Kalau melihat sistem komputer imigrasi Arab Saudi, pada layar pertama sangat jelas tidak ada perpanjangan visa.

Justru yang ada ialah perubahan batas akhir tinggal sampai 11 November 2020. Sementara batas tanggal berlakunya visa itu tetap pada 20 Juli 2018.

Baca Juga: Refly Harun Prediksi Jutaan Orang Jemput Rizieq: Berharap Tak Bakar Halte

"Perubahan batas akhir tinggal tersebut sudah biasa bagi para saudara-saudara kami para WNI yang menjalani proses tarhil atau deportasi dan bahkan biasanya dikasih jeda agak panjang yaitu satu bulan sampai dengan dua bulan," ungkapnya.

Load More