Gambar warna putih identik dengan tradisi makan sirih, karena warna putih gambar cadas unsurnya terbuat dari bahan yang sama dengan kapur yang dipakai dalam menyirih tersebut.
Tim BPCB Sumbar menulis, lukisan dinding gua biasa juga disebut dengan rock art. “Secara khusus Rosenfeld (Permana, 2015:43) menjelaskan rock art sebagai lukisan, gambar atau pahatan yang dibuat pada batu alamiah yang masih melekat pada batuan induknya. Lukisan, gambar, atau pahatan ini dapat dibuat pada dinding-dinding batu, baik di dalam gua maupun di tempat-tempat terbuka.”
“Kedua istilah ini biasanya mengacu pada uraian yang menekankan pada aspek seni. Selain istilah di atas, ada pula yang menggunakan istilah rock image, rock picture, rock marking, rock trace, dan rock glyph untuk menyebut tinggalan budaya lukisan dinding gua tersebut (Permana, 2015:43).” tulisnya lagi.
Terlepas perbedaan istilah, menurut tim BPCB Sumbar, sejatinya mengacu pada objek budaya yang sama.
“Perbedaan itu umumnya lebih disebabkan pada perbedaan cara pandang atau pendekatan. Bahkan di Indonesia sendiri memiliki penyebutan yang juga berbeda-beda. Ada yang menyebutnya lukisan gua, lukisan prasejarah, lukisan dinding gua, lukisan cadas, gambar cadas, seni cadas, lukisan dinding gua, dan ada pula yang menyebutnya dengan lukisan batu karang.”
Di Sumbar, menurut BPCB, lukisan dinding gua baru teridentifikasi dalam lima tahun terakhir sebanyak empat situs. Selain di Solok yang baru ditemukan, gambar cadas yang sebelumnya didata BPCB tersebar di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Berdasar temuan tersebut, BPCB Sumbar mendorong Pemkab Solok segera menetapkan Gua Basurek sebagai Cagar Budaya.
“Hal ini penting dilakukan sebagai pelindungan awal terhadap objek. Hasil observasi menunjukkan bahwa di dinding gua sudah mulai terjadi vandalisme,” tulis tim.
BPCB Sumbar akan melakukan kajian yang lebih mendalam terkait Gua Basurek dengan melibatkan instansi terkait dan ahli khususnya ahli lukisan dinding gua.
Untuk itu, akan dilakukan koordinasi dan sosialisasi terhadap seluruh pemangku kepentingan terkait pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan Gua Basurek.
Berita Terkait
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Merajut Kembali Hidup Pascabanjir Bandang di Sumatra
-
Tim SAR Polri Evakuasi Ratusan Warga Korban Banjir Susulan di Padang Pariaman
-
Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
5 City Car Bekas Murah untuk Guru Honorer, Pajak Ringan dan Efisien
-
Honda Jazz atau Toyota Yaris? Mobil Bekas Stylish Pilihan Anak Muda
-
Wanita Tabrak Petugas Marka Jalan hingga Tewas di Pekanbaru Ditangkap
-
Sejak Diluncurkan pada 2020, Kini BRI Telah Jangkau 5.245 Desa BRILiaN
-
Butuh Pasokan Listrik Sementara? Ajukan ke PLN Mobile, Lebih Mudah dan Aman