Gambar warna putih identik dengan tradisi makan sirih, karena warna putih gambar cadas unsurnya terbuat dari bahan yang sama dengan kapur yang dipakai dalam menyirih tersebut.
Tim BPCB Sumbar menulis, lukisan dinding gua biasa juga disebut dengan rock art. “Secara khusus Rosenfeld (Permana, 2015:43) menjelaskan rock art sebagai lukisan, gambar atau pahatan yang dibuat pada batu alamiah yang masih melekat pada batuan induknya. Lukisan, gambar, atau pahatan ini dapat dibuat pada dinding-dinding batu, baik di dalam gua maupun di tempat-tempat terbuka.”
“Kedua istilah ini biasanya mengacu pada uraian yang menekankan pada aspek seni. Selain istilah di atas, ada pula yang menggunakan istilah rock image, rock picture, rock marking, rock trace, dan rock glyph untuk menyebut tinggalan budaya lukisan dinding gua tersebut (Permana, 2015:43).” tulisnya lagi.
Terlepas perbedaan istilah, menurut tim BPCB Sumbar, sejatinya mengacu pada objek budaya yang sama.
“Perbedaan itu umumnya lebih disebabkan pada perbedaan cara pandang atau pendekatan. Bahkan di Indonesia sendiri memiliki penyebutan yang juga berbeda-beda. Ada yang menyebutnya lukisan gua, lukisan prasejarah, lukisan dinding gua, lukisan cadas, gambar cadas, seni cadas, lukisan dinding gua, dan ada pula yang menyebutnya dengan lukisan batu karang.”
Di Sumbar, menurut BPCB, lukisan dinding gua baru teridentifikasi dalam lima tahun terakhir sebanyak empat situs. Selain di Solok yang baru ditemukan, gambar cadas yang sebelumnya didata BPCB tersebar di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Berdasar temuan tersebut, BPCB Sumbar mendorong Pemkab Solok segera menetapkan Gua Basurek sebagai Cagar Budaya.
“Hal ini penting dilakukan sebagai pelindungan awal terhadap objek. Hasil observasi menunjukkan bahwa di dinding gua sudah mulai terjadi vandalisme,” tulis tim.
BPCB Sumbar akan melakukan kajian yang lebih mendalam terkait Gua Basurek dengan melibatkan instansi terkait dan ahli khususnya ahli lukisan dinding gua.
Untuk itu, akan dilakukan koordinasi dan sosialisasi terhadap seluruh pemangku kepentingan terkait pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan Gua Basurek.
Berita Terkait
-
Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?
-
7 Fakta Tragedi Bulan Madu Maut di Solok, Benda Ini Diduga Jadi Penyebabnya
-
Sebabkan Kematian Pasangan Baru di Solok, Bagaimana Water Heater Mengeluarkan Gas Beracun?
-
Ratusan Siswa di Agam Keracunan MBG, Pemkab Tetapkan KLB
-
Peringatan 16 tahun Gempa Padang
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan UMKM Melalui KUR Triliunan Rupiah
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas Nyaman dan Ideal untuk Antar-Jemput Anak Sekolah
-
8 Mobil Kecil Bekas Tampilan Sporty, Paket Hemat untuk Budget Pas-pasan
-
Anggota Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Gara-gara Pakai Narkoba
-
5 Mobil Bekas Paling Nyaman di Indonesia, Referensi Terbaik Keluarga