Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 17:08 WIB
Direktur YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Asfinawati. [YLBHI.or.id]

"Yang saya mau katakan adalah UU 39 mengatakan bahwa setiap orang berhak menempuh jalur apapun yang mau dilakukan untuk mendapatkan haknya. Mau melalui Ombudsman, demonstrasi, itu semua konstitusional, semua sesuai dengan UUD," ungkapnya.

"Jangan dibelah, dibenturkan, disisipin bahwa yang konstitusional hanya dari judical review. Itu persoalannya," terang Asfinawati.

Load More