Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 16:15 WIB
Ketiga pelaku pemerkosaan yang diamankan oleh Polres Dharmasraya. [Dok Covesia/Istimewa]

SuaraRiau.id - Seorang gadis berusia 16 tahun diperkosa oleh tiga orang pemuda di halaman salah satu SMA di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Kejadian itu berlangsung pada Senin (19/10/2020) di hadapan pacar.

Ketiga pelaku, IRV (22), SRF (23) dan HRG (25) kemudian ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya pada Rabu (28/10/2020).

Para pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi pemerkosaan setelah mendapat laporan dari pihak keluarga di hari itu juga, Senin (19/10/2020).

"Mereka nekat merudapaksa gadis berinisial korban yang masih berusia 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto dalam keterangan tertulisnya, seperti yang dikutip Covesia.com--jaringan Suara.com, Jumat (30/10/2020).

Kejadian bermula, lanjut Suyanto, saat korban pulang bekerja dan janjian dengan pacarnya di kawasan Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.

Setelah bertemu, korban yang beralamat di salah satu daerah di Kabupaten Sijunjung tidak langsung pulang setelah bertemu sang pacar.

Mereka berdua duduk di halaman SMA di Sikabau.

Tak lama duduk di halaman, kedua remaja ini didatangi ketiga pelaku. Mereka mengancam akan melaporkan korban dan pacarnya ke pihak nagari dengan tuduhan berbuat mesum.

Kedua remaja ini sudah berupaya membela diri. Namun, tidak berhasil karena ada upaya intervensi dari ketiga pelaku. Sampai akhirnya ketiga pelaku memberi syarat akan dibebaskan jika korban bersetubuh dengan ketiga pelaku.

"Mereka melakukannya di halaman sekolah secara bergantian, dimulai dari pelaku SRF, kemudian diikuti oleh HRG dan IRV. Sementara teman laki-laki korban diancam dan diperas oleh pelaku tersebut," katanya.

Usai kejadian itu, para pelaku langsung kabur pergi meninggalkan korban dan pacarnya. Dalam keadaan sempoyongan, korban diantarkan oleh pacarnya ke kediamannya di Sijunjung.

"Korban tanpa pikir panjang langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan mereka balik lagi ke Dharmasraya melaporkan peristiwa yang dialami korban ke kami," terangnya.

Pelaku baru bisa ditangkap polisi pada Rabu (28/10/2020) di sebuah warung tak jauh dari tempat mereka melakukan aksi bejatnya tersebut.

"Untuk mengungkapnya, kami bahkan harus menyamar sebagai warga biasa di warung tempat mereka duduk sebelum akhirnya mereka kami ciduk. Kami juga meminta keterangan sejumlah saksi dan juga korban. Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan dan Perempuan (PPA)," tuturnya.

Saat ini, para pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Dharmasraya. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa perlengkapan baju yang digunakan korban.

Load More