SuaraRiau.id - Pelaku penebang 83 penebang pohon di Jalan Tambusai Pekanbaru berhasil diciduk Polsek Bukitraya di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, Sabtu (24/10/2020).
Dari keempat pelaku ini, satu di antaranya otak pelaku dari pihak CV RB berinisial JE. Sedangkan tiga orang rekannya yang lain adalah MA, RP dan RA.
"Para pelaku ini mendapat perintah dari JE yang merupakan pihak CV RB untuk memotong pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru," ucap Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (25/10/2020).
Para pelaku diberi upah Rp 2,5 juta untuk memotong 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai.
"Pada Ahad, 11 Oktober keempat pelaku ini memotong pohon Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuya pukul 00.30 WIB. Tanpa Izin dinas PUPR dan wali kota. Mereka diberikan upah Rp 2,5 juta," tambah Arry.
Setelah dipotong, keempat pelaku ini membawa sisa potongan pohon tersebut ke tempat pembuangan sampah yang ada di Jalan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki menggunakan mobil pickup.
"Bedasarkan penyelidikan kami, para pelaku membuang potongan kayu ke tempat pembuangan di Air Hitam menggunakan mobil pickup rental, kami masih menyelidiki keberadaan mobil tersebut," pungkasnya.
Pemotongan ilegal 83 pohon ini diakui tersangka karena memang menghambat penglihatan papan reklame yang berada di sekitar lokasi penebangan pohon.
Tag
Berita Terkait
-
Jakarta Harus Terlihat Aman dan Hijau, Pramono Minta Mal Ganti Pagar Tinggi dengan Pohon
-
Farhan Wali Kota Bandung dari Partai Apa? Ngamuk 10 Pohon Ditebang Tanpa Izin
-
Pohon Besar Tiba-tiba Ambruk di Lokasi Kerusuhan Matraman, Timpa Tenda Pedagang
-
Warga Diminta Waspada! Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Kota
-
Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pria di Bengkalis Tersangka Perambahan Hutan 20 Ha, Sebagian untuk Tanam Sawit
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
SF Hariyanto: Tidak Ada Pemberhentian PPPK di Riau