SuaraRiau.id - Dua pasangan calon kepala daerah di Riau melaporkan dana awal kampanye hanya sebesar Rp 100 ribu. Dana tersebut selain terkesan formalitas, juga bertentangan dengan anggapan biaya politik yang mahal.
Komisioner KPU Riau yang membidangi divisi hukum, Firdaus, mengatakan pelaporan dana kampanye pada prinsipnya soal kepatuhan.
Namun ia tak memungkiri jika dana awal kampanye yang terbilang kecil, bakal memantik spekulasi.
"Soal laporan dana kampanye ini kan ada tiga tahap. Tahap laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumber dana kampanye (LP SDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Dan itu soal kepatuhan, tapi publik bisa melakukan penilaian," jelasnya kepada Suara.com, Jumat (23/10/2020).
Sebut Firdaus, dari ketiga laporan tersebut yang paling terakhir diserahkan adalah LPPDK. Laporan ini baru diserahkan pada tanggal 6 Desember 2020, beberapa hari jelang pemungutan suara.
"Nah, jika dana kampanye awal yang dilaporkan sedikit tapi banyak aktivitas kampanye dilakukan. Tentu orang bertanya-tanya soal dana kampanye itu," sebutnya lagi.
Adapun LADK telah diserahkan pada Jumat (25/9/2020). Dari data yang diperoleh Suara.com nominal awal dana kampanye bervariasi dari Rp 100 ribu hingga Rp750 juta.
Umumnya nominal dana kampanye kalangan petahana lebih besar dibanding penantang.
Firdaus menambahkan laporan awal dana kampanye yang terbilang kecil, bisa membesar ketika calon kepala daerah menyerahkan LPSDK pada 30 Oktober. Sesuai namanya, dalam laporan ini akan direkap sumber asal dana kampanye.
Untuk sumbangan dari kalangan individu dibatasi maksimal Rp 75 juta, sedangkan dari badan hukum dipatok maksimal Rp 750 juta. Para calon kepala daerah dilarang menerima sumbangan dari warga negara asing maupun badan hukum asing.
Berita Terkait
-
Potret Pemungutan Suara Ulang di Berbagai Daerah Indonesia
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025