Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:02 WIB
Ilustrasi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraRiau.id - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri akan melakukan razia masker di 12 kecamatan mulai hari ini, Rabu (21/10/2020).

Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning.

"Jadi masing-masing kecamatan membuat jadwal. Paling lama razia tiga jam," ujar Burhan seperti yang dikutip pekanbaru.go.id, Selasa (20/10/2020).

Tim gabungan menyasar warga yang tak memakai masker, antara lain di jalan raya, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pusat kuliner, perkantoran dan bisnis, serta rumah ibadah.

Warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah mencapai Rp 250 ribu per orang. Jika tak sanggup membayar denda, maka harus menjalani kerja sosial.

"Sebelumnya, kerja sosial hanya 30 menit hingga satu jam. Sekarang, waktu kerja sosial kami tambah menjadi delapan jam," tegas Burhan.

Salah satu contoh kerja sosial, tambah Burhan, adalah membersihkan parit selama delapan jam.

"Dengan begitu, warga Pekanbaru akan mematuhi protokol kesehatan ke depannya," ucapnya.

Load More