SuaraRiau.id - Calon Wali Kota (Cawako) Dumai Nomor Eko Suharjo terancam kurungan penjara 6 bulan karena diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye.
Cawako Nomor Urut 2 ini ditetapkan tersangka atas kasus pelanggaran pemilu.
Ketua Koalisi Dumai Gemilang, tim pemenangan Eko Suharjo-Sarifah, Agus Purwanto menyebut sangat menghormati proses hukum tim Gakkumdu dan akan menjalankan prosedur dan tahapan berlaku.
Sekarang pihaknya belum bisa berspekulasi terkait penetapan status tersangka calon petahana diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar dan Hanura ini.
Pihaknya hanya akan mengikuti tahapan proses hukum lebih lanjut.
"Kami lihat ke depannya, dan saat ini belum bisa berspekulasi karena ingin menghormati proses hukum," kata Agus Purwanto kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (20/10/2020).
Sementara, Koordinator Sentra Gakkumdu Pilkada sekaligus Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai, Agung Irawan mengatakan, calon petahana Pilkada Dumai ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.
"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah diterima dari kepolisian terkait pelanggaran kampanye satu peserta pilkada terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kampanye, dan dalam perkara ini calon terancam pidana enam bulan dan denda," ucap Agung.
Ditambahkannya, perkara pelanggaran kampanye pemilu ini menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu Dumai dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan pidana pejabat ASN yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada lain.
Penanganan proses hukum terhadap perkara pilkada Dumai ini, lanjutnya, akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu, dan penetapan tersangka calon petahana ini sudah memenuhi dua alat bukti.
Sebelumnya, lanjut Agung, Bawaslu Dumai sudah memperingatkan Wakil Wali Kota Dumai nonaktif ini agar dalam kampanye tidak melibatkan ASN.
Namun teguran diabaikan, sehingga akhirnya pelanggaran ini diproses.
Berita Terkait
-
Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Sore Ini, Prabowo Bakal Kena Sanksi Video Dukung Ahmad Luthfi?
-
Sampaikan Banyak Aduan Soal Netralitas ASN-Kades, Wamendagri: Pilkada Jateng-Jatim Perlu Atensi
-
Bawaslu Bongkar 195 Kasus Kepala Desa Diduga Tidak Netral di Pilkada
-
Kacau! Bawaslu Temukan 195 Kasus Kepala Desa Tak Netral Selama Kampanye Pilkada 2024
-
Menelisik Perilaku Aparatur Sipil Negara dalam Menyikapi Diri Terhadap Pilkada
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama
-
Beli Rumah Lebih Mudah, Ayo ke KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kompolnas Minta Polda Selidiki Penyebab