Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 18 Oktober 2020 | 15:12 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraRiau.id - Pemerintah terus meningmbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19. Salah satu protokol kesehatan yang diterapkan adalah memakai masker.

Namun, masker jangan dijadikan pasangan calon yang bertarung di Pilkada 2020 untuk berpolitik di masjid.

Demikian dikatakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan dilansir dari Antara, Minggu (18/10/2020).

"Masker bermanfaat untuk mencegah Covid-19, namun jangan dimanfaatkan untuk kepentingan politik di dalam masjid. Jangan sampai kami temukan jamaah yang menggunakan masker bergambar pasangan calon yang sama," kata Indrawan.

Baca Juga: Beredar Foto Menantu Jokowi Tampil Kearab-araban, Publik: Tiru Mertuanya

Pihaknya masih menoleransi warga yang memakai masker bergambar pasangan calon kepala daerah saat berada di dalam rumah ibadah.

Ia menegaskan, toleransi itu diberikan sepanjang masker tersebut dipergunakan untuk kebutuhan mencegah penularan Covid-19, dan bukan untuk kepentingan mengampanyekan salah satu pasangan calon.

Selain itu, Indrawan juga mengingatkan pembagian masker tidak boleh dilakukan di dalam rumah ibadah.

"Bawaslu akan menjadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran jika menemukan pasangan calon kepala daerah yang membagikan masker di dalam rumah ibadah," katanya.

"Jangan kampanye di masjid maupun di lembaga pemerintahan dan pendidikan," tambahnya.

Baca Juga: Melihat Aktivitas Sekolah Modeling saat Pandemi Covid-19

Indrawan mengingatkan, peserta pilkada untuk menolak melakukan politik uang, dan tidak menggiring aparatur sipil negara (ASN) berpolitik praktis.

"Peserta pemilu juga memiliki tanggung jawab untuk memberi pendidikan politik kepada masyarakat," pungkasnya.

Load More