Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 18:33 WIB
Arsip foto. Kendaraan ekspedisi barang jenis light truk mengalami kecelakaan tunggal di lintasan KM03.400 Tol Jagorawi, tepatnya di bawah Jembatan Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2020). (ANTARA/HO-PJR Polda Metro)

SuaraRiau.id - Sebuah truk terguling di Jalan Tol Pekanbaru Dumai di KM 80 arah menuju Kota Dumai, Sabtu pagi.

Branch Manager Tol Pekanbaru-Dumai, Indrayana, membenarkan. Menurut dia, tergulinya truk merupakan kecelakaan tunggal.

"Iya benar (ada kecelakaan) tunggal. Truk miring ke kiri (menabrak pagar pembatas)," katanya, Sabtu (17/10/2020). 

Sejak Tol Pekanbaru-Dumai resmi beroperasi, hingga kini tercatat sudah terjadi empat kasus kecelakaan. Untuk kecelakaan truk tadi pagi dilaporkan tidak menimbulkan korban jiwa, sopir dan kernet tidak mengalami luka.

Baca Juga: Waduh! Kasus Covid-19 di Tampan Bikin Khawatir, Lampaui Dumai dan Siak

Dijelaskan dia, kasus kecelakaan di jalur bebas hambatan ini selain disebabkan ketidakpatuhan pengendara terhadap ketentuan dan rambu lalu lintas.

Selain itu, juga banyak pengendara yang tidak memperhatikan kesiapan kendaraannya saat melintas di jalur tol sehingga menimbulkan akibat fatal berupa kecelakaan.

"Salah satunya itu (ketidakpatuhan pengendara). Faktor lainnya kesiapan kendaraannya tidak diperhatikan dengan baik. Kasus kecelakaan hari ini truk itu rebah, karena memang kendaraannya tidak fit. Kondisinya begitu," jelas Indrayana.

HK sebagai pengelola tol dengan panjang 131 kilometer ini, hanya menyediakan fasilitas mobil derek dan setiap kendaraan yang bermasalah di Tol Pekanbaru-Dumai akan ditarik ke bengkel terdekat.

"Fasilitas itu sudah kami sediakan secara gratis. Kita kan nggak punya bengkel. Makanya kita bantu tarik sampai ke bengkel terdekat saja," sambungnya.

Baca Juga: Brak! Minibus Tabrak Truk Tronton di Tol Pekanbaru-Dumai, Dua Meninggal

Beberapa hari sebelumnya mobil minibus menabrak truk di tol sepanjang 131 kilometer tersebut dan menyebabkan dua orang meninggal dunia dan seorang lainnya luka berat.

Pengelola tol berulang kali memperingatkan pengguna kendaraan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, salah satunya kecepatan kendaraan tidak boleh di atas 80 kilometer.

Di tol tersebut juga disediakan area istirahat untuk pengendara yang lelah atau mengantuk agar bisa beristirahat dengan nyaman. (Antara)

Load More