SuaraRiau.id - Ratusan orang terjaring Satgas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru saat kedapatan buang sampah sembarangan.
Catatan DLHK Pekanbaru, sejak Januari hingga medio Oktober 2020, sebanyak 265 orang masih membuang sampah sembarangan. Ada juga yang membuang sampah di luar jadwal seharusnya.
Sebanyak 142 orang pelanggar sudah membayar dan 123 lagi belum membayar denda.
Personel Satgas Kebersihan terpaksa menyita sementara KTP milik pelanggar. Mereka yang sudah membayar denda bisa memperoleh KTP miliknya kembali.
"Kebanyakan dari pelanggar membuang sampah tidak pada jadwalnya," jelas Kepala DLHK Kota Pekanbaru melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Pekanbaru, Rubi Adrian kepada Riauonline.co.id-jaringan Suara.com, Kamis (15/10/2020).
Besaran denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 134 Tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi admistrasi terhadap pelanggaran perda itu. Besaran minimal denda yakni Rp 250 ribu per kubik.
Tim Satgas Kebersihan tidak cuma menindak para pelanggar. Mereka juga memberi peringatan kepada oknum masyarakat yang buang sampah.
Oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Pihaknya juga mengimbau RT/RW agar mengajak masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi banyak masyarakat yang beralasan tidak diberitahu RT/RW.
"Kami ingatkan agar jangan menumpuk sampah di pinggir jalan," ujarnya.
Adrian menyebut bahwa masyarakat yang belum ada angkutan sampah di kawasannya bisa menghubungi DLHK Kota Pekanbaru.
Warga bisa menghubungi call center 0821 7191 9992.
Berita Terkait
-
Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru
-
Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Pilah Sampah
-
Bersih-bersih Pulau Sampah yang Muncul di Laut Jakarta
-
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
-
Paragon Resmikan Empties Station di Halte CSW, Dorong Pengelolaan Sampah Kosmetik Berkelanjutan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Disidang Kasus Korupsi, Eks Kadis PUPR Riau Menangis Akui Kesalahan
-
Jalani Patsus, Oknum Polisi Dicopot Buntut Aniaya Warga di Bengkalis
-
Bupati Kuansing Terseret OTT di Tengah Helat MTQ Riau dan Pacu Jalur
-
KPK Umumkan Hasil OTT Hari Ini, Bagaimana Nasib Bupati Kuansing?
-
Bupati Kuansing dan Sekda Serahkan Diri, Dibawa KPK dari Bandara