SuaraRiau.id - Penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan DPR pada Senin (5/10/2020) masih terus berlangsung. Kali ini penolakan disampaikan Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar HTN dan HAN se-Sumatra Barat (Sumbar).
Dalam pernyataannya, mereka menolak proses penyusunan, persetujuan DPR RI hingga penanganan unjuk rasa atas penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Pengajar HTN-HAN se-Sumbar menilai penyusunan RUU Cipta Kerja yang dilakukan di tengah Covid-19, cacat prosedur.
Hal ini disebabkan substansi dalam RUU Cipta Kerja ini mencakup 78 UU dengan dampaknya yang luar biasa bagi hajat hidup bangsa. Pembahasannya dilakukan tanpa pelibatan partisipasi warga bangsa.
“Ini seperti sekelompok pencuri yang mengendap di tengah gelap malam. Karenanya dapat dikategorikan sebagai cacat secara prosedural,” demikian pernyataan tertulis Asosiasi Pengajar HTN-HAN se-Sumbar yang diterima Padangkita.com-jaringan Suara.com pada Selasa (13/10/2020).
Pengajar HTN-HAN se-Sumbar juga menyampaikan eksistensi model Omnibus dalam RUU Cipta Kerja, dalam sistem perundang-undangan Indonesia, tidak ditemukan bentuk penyusunan perundang-undangan. Sebagaimana yang diatur dalam Lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019.
Model Omnibus Law sebagaimana yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja, tidak termasuk dalam bentuk perubahan atau pergantian sebagaimana dimaksud dalam lampiran UU Pembentukan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan persyaratan secara formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Terkait substansi pengaturan, pengajar HTN-HAN Sumbar bersama-sama dengan semua warga negara yang mempunyai legal standing bakal melakukan uji konstitusionalitas UU terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Pihaknya juga bersedia menyiapkan kajian uji materi terhadap UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Wajib Baca! Dosen Hukum UGM Patahkan Klaim DPR soal 11 Hoaks UU Cipta Kerja
Kemudian, adanya tindakan represif kepada anak bangsa di pelbagai daerah yang menyampaikan penolakan, terhadap RUU Cipta Kerja, dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparatur penegak hukum.
Pengajar HTN-HAN se-Sumbar meminta Kapolda di wilayah hukum masing-masing melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku dengan transparansi.
“Terakhir, khusus adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap salah seorang sejawat kami, dosen HTN di Universitas Muslim Indonesia Makasar, kami meminta agar Polda Sulawesi Selatan segera melakukan investigasi dan menindak oknum yang telah melakukan tindak penganiayaan dengan kekerasan.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali