Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:47 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

SuaraRiau.id - Polisi dikabarkan menangkap sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan aktivis atas tudingan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, keenam petinggi KAMI dan aktivis yang ditangkap di antaranya, yakni aktivis Perempuan Makassar, Videlya Esmerella; Ketua KAMI Sumatera Utara, Khairi Amri; penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kingkin Anida; deklator KAMI, Anton Permana; aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII), Kholid Saifullah; dan Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan.

Penangkapan polisi dilakukan sejak 7 hingga 13 Oktober 2020.

Terkait hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengaku belum mengetahui pasti berapa jumlah orang yang telah ditangkap terkait kasus hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Demo PA 212 Tolak UU Cipta Kerja, Bus TransJakarta Berhenti Beroperasi

"Saya cek dulu ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Sementara itu, dari enam petinggi KAMI dan aktivis yang dikabarkan ditangkap baru tiga yang telah terkonfirmasi. Mereka adalah Videlya Esmerella, Khairi Amri dan Syahganda Nainggolan.

Penangkapan terhadap Syahganda dikabarkan terjadi di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat sekira pukul 04.00 WIB.

Load More