SuaraRiau.id - Kepolisian membubarkan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Jambi, Senin (12/10/2020).
Demonstrasi ini berakhir ricuh dengan menembakkan puluhan kali tembakan gas air mata.
Hasil pantauan di gedung DPRD Jambi, ribuan massa dari lima kelompok mahasiswa yang berunjuk rasa dimulai sejak pagi hingga sore meluber sampai ke luar gedung DPRD.
Dari aksi tersebut ada sekitar delapan pengunjuk rasa yang diamankan karena diduga melakukan tindakan anarkis dan memprovokasi massa dengan melempari petugas kepolisian dan gedung DPRD dengan batu dan botol air mineral serta benda tumpul lainnya.
Selain mahasiswa ada juga buruh yang berunjuk rasa terkait persetujuan DPR untuk mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Aksi saling dorong semula beberapa kali terjadi hingga bentrok pun tak terelakkan antara mahasiswa dan pihak keamanan. Polisi akhirnya membubarkan massa hingga ke luar halaman gedung DPRD Provinsi Jambi dengan menembakan gas air mata.
Beberapa provokator yang diantaranya pelajar diamankan polisi karena kedapatan melempar batu ke arah petugas.
Sebelumnya ribuan massa dari buruh dan mahasiswa berbagai organisasi memadati sepanjang jalan perkantoran Telanaipura Jambi, mulai dari Simpang BI, halaman kantor Gubernur Jambi dan di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi.
Semua massa menyuarakan penolakan atas disetujuinya RUU Cipta Kerja oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU. Ratusan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri bersiaga mengamankan jalannya aksi massa.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto bersama Wakil Ketua DPRD Rocky Candra pertama menemui massa yang berorasi di depan kantor DPRD Provinsi Jambi dan menyatakan ikut menolak omnibus law tersebut.
Kemudian Edi bersama Rocky menemui massa yang terkonsentrasi di Simpang Bank Indonesia. Namun di sini massa tidak mau pimpinan DPRD menyambut mereka. Massa ingin dihadirkan PJs Gubernur Jambi. (Antara)
Berita Terkait
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Aksi 4 Mei: Kala Mahasiswi Pertanyakan Nurani Penguasa Soal Nasib Guru Honorer
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Seluruh Jemaah Calon Haji 2026 asal Riau Telah Berangkat ke Tanah Suci
-
Tiga Pemain PSPS Pekanbaru Masuk Nominasi Pemain Terbaik Liga 2
-
5 Mobil Kecil Bekas Warna Trendy untuk Wanita, Murah dan Bandel Dipakai Harian
-
Anggaran TV Kabel hingga Internet Petinggi DPRD Siak Nyaris Rp300 Juta
-
5 Lipstik Waterproof Terbaik, Anti Menor dan Tahan Lama untuk Kondangan