SuaraRiau.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan konferensi pers (konpers) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, Jumat (9/10/2020). Konpers tersebut dilakukan di akun resmi YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam videonya Jokowi menjelaskan baru saja rapat virtual dengan berbagai jajaran pemerintah dan gubernur terkait UU Cipta Kerja tersebut.
Menurutnya terdapat 11 klaster secara umum mempercepat transformasi struktural dan transformasi ekonomi, urusan persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, urusan mengenai sanksi, kemudahan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga urusan kawasan ekonomi.
Jokowi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan dalam kondisi sekarang.
"Setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja butuh kerja sehingga kebutuhan kerja sangat mendesak," katanya dalam video.
Apalagi, tambahnya, saat pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak akibat pandemi Covid-19. 87 persen produktif berpendidikan di bawah SMA.
Sedangkan yang butuhkan adalah pekerjaan padat karya.
UU Cipta Kerja mendorong ketersediaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Selain itu mempermudah UMKM membuka usaha baru, mempermudah pembentukan koperasi hingga pendirian perseroan terbatas yang mana tak ada pembatasan modal minimal.
"UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pencegahan korupsi," lanjutnya.
Sebab, kata Jokowi, menyederhanakan dan memotong segala sistem perizinan beralih ke sistem elektronik sehingga pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.
Jokowi juga menyayangkan disinformasi dan kabar hoaks tentang UU Cipta Kerja yang diterima begitu saja oleh masyarakat. Hal ini yang menyebab unjuk rasa massa di berbagai daerah.
Ia mencontohkan beberapa informasi UU Cipta kerja yang tidak benar.
"Upah minimum dihitung per jam, tidak benar. Semua cuti dihapuskan, tidak ada kompensasi, itu tidak benar. Jaminan sosial tetap ada," tegasnya.
Mantan Gubernur Jakarta tersebut juga menyanggah terkait informasi dihapusnya analisis dampak lingkungan (AMDAL).
"AMDAL tetap ada," ucapnya.
Selain itu, ada beberapa deretan klarifikasi misinformasi dan kabar hoaks tentang UU Cipta Kerja yang disampaikan Jokowi.
Terkait UU Cipta Kerja pihaknya masih terbuka usulan-usulan dari daerah-daerah. apabila ada yang kurang sepakat dengan UU tersebut bisa melakukan uji materi di Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
-
Jokowi Diduga DO dari UGM? Profesor Ini Mengaku Siap Minta Maaf Jika Salah
-
1 Jam Jokowi di Bareskrim: Klarifikasi Ijazah Palsu Akhirnya Terungkap?
-
Potret Jokowi Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Kasus Ijazah Palsu
-
Dedi Mulyadi Disebut Jokowi Jilid 2, Beri Pesan Menohok ke Buzzer
-
Jokowi Dulu Ngaku IPK Kurang dari 2, Guru Besar USU: Harusnya Sudah Drop Out
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
PNM Salurkan 10 Ton Pakaian Favorit Karyawan dan 60 Kg Jeans Lewat Aksi Decluttering
-
Tertekan Tarif AS, Penguatan Ekonomi Domestik Jadi Sebuah Keharusan
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu