SuaraRiau.id - Kasus tagih hutang "Ibu Kombes" di media sosial (medsos) mendapat sorotan dari pengamat hukum pidana Universitas Riau (Unri) Dr Erdianto Effendi SH MHum.
Menurutnya diperlukan kearifan penegak hukum terhadap Febi Nur Amelia, perempuan yang jadi terkenal gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada "Ibu Kombes", Fitriani Manurung.
"Pertimbangan hakim membebaskan Febi Nur Amelia dalam kasus tagih hutang ibu Kombes di Medan, sudah tepat demi keadilan," kata Erdianto Effendi kepada Antara di Pekanbaru, Jumat (8/10/2020).
Pendapat demikian disampaikannya terkait Febi Nur Amelia, perempuan yang jadi terkenal gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada "Ibu Kombes", Fitriani Manurung, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Sri Wahyuni pada sidang baru-baru ini.
Menurut dia, hukum pidana yang mengatur soal harta benda seperti pencurian, penipuan dan penggelapan justru menguatkan aspek hukum perdata di bidang hak milik, bahwa tiap orang harus menghormati hak orang lain, yang jika diabaikan sanksi pidana siap menanti.
Namun demikian, katanya, sanksi pidana harus berujung dipenjara seperti kasus ucapan penghinaan ringan seperti kasus Ahmad Dani, atau pengumuman yang sifatnya memberitahu publik tentang keluhan layanan publik
"Harus dipertimbangkan mana yang lebih dirugikan, pribadi atau publik dalam suatu celotehan di medsos," katanya.
Erdianto memandang bahwa hukum pidana harus sejalan dengan hukum perdata bukan sebaliknya, hukum pidana seakan melawan kaedah hukum perdata seperti dalam kasus tagih hutang tersebut.
"Secara nilai moral dan asas hukum, setiap yang berhutang wajib melunasi bahkan dalam agama diajarkan hutang akan terbawa sampai mati," katanya.
Akan tetapi dalam praktik banyak orang yang berhutang sulit memenuhi kewajibannya. Janji manis tinggallah janji. Orang yang ditagih hutangnya malah jadi memusuhi si peminjam bahkan menyerang balik bahkan bisa jadi dengan kekerasan.
Berita Terkait
-
Lebaran dan Media Sosial, Medium Silaturahmi di Era Digital
-
Lebih Mahal dari Xiaomi 15: Light Phone 3 Sajikan Fitur agar Orang Bisa Pensiun dari Media Sosial
-
Rincian Isi PP Tunas, Aturan Baru Prabowo untuk Batasi Anak Main Medsos
-
Tren Girl Canon Events: Sarana Refleksi Perjalanan Hidup Perempuan
-
Gempar Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Pengacara Sebut Ada Upaya Pembunuhan Karakter
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak