SuaraRiau.id - Kasus tagih hutang "Ibu Kombes" di media sosial (medsos) mendapat sorotan dari pengamat hukum pidana Universitas Riau (Unri) Dr Erdianto Effendi SH MHum.
Menurutnya diperlukan kearifan penegak hukum terhadap Febi Nur Amelia, perempuan yang jadi terkenal gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada "Ibu Kombes", Fitriani Manurung.
"Pertimbangan hakim membebaskan Febi Nur Amelia dalam kasus tagih hutang ibu Kombes di Medan, sudah tepat demi keadilan," kata Erdianto Effendi kepada Antara di Pekanbaru, Jumat (8/10/2020).
Pendapat demikian disampaikannya terkait Febi Nur Amelia, perempuan yang jadi terkenal gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada "Ibu Kombes", Fitriani Manurung, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Sri Wahyuni pada sidang baru-baru ini.
Menurut dia, hukum pidana yang mengatur soal harta benda seperti pencurian, penipuan dan penggelapan justru menguatkan aspek hukum perdata di bidang hak milik, bahwa tiap orang harus menghormati hak orang lain, yang jika diabaikan sanksi pidana siap menanti.
Namun demikian, katanya, sanksi pidana harus berujung dipenjara seperti kasus ucapan penghinaan ringan seperti kasus Ahmad Dani, atau pengumuman yang sifatnya memberitahu publik tentang keluhan layanan publik
"Harus dipertimbangkan mana yang lebih dirugikan, pribadi atau publik dalam suatu celotehan di medsos," katanya.
Erdianto memandang bahwa hukum pidana harus sejalan dengan hukum perdata bukan sebaliknya, hukum pidana seakan melawan kaedah hukum perdata seperti dalam kasus tagih hutang tersebut.
"Secara nilai moral dan asas hukum, setiap yang berhutang wajib melunasi bahkan dalam agama diajarkan hutang akan terbawa sampai mati," katanya.
Akan tetapi dalam praktik banyak orang yang berhutang sulit memenuhi kewajibannya. Janji manis tinggallah janji. Orang yang ditagih hutangnya malah jadi memusuhi si peminjam bahkan menyerang balik bahkan bisa jadi dengan kekerasan.
Sementara itu si pemberi pinjaman malah dikesankan sebagai orang yang jahat yang jika membalas dapat dianggap melakukan kekerasan dan terancam pidana.
Kadang si pemberi hutang kehilangan cara menagih hutangnya. Menagih dengan cara seperti terdakwa lakukan mungkin dianggap alternatif, jadi sudah tepat kalau perbuatan semacam itu tidak dipandang sebagai tindak pidana dan bukan perbuatan melawan hukum baik secara pidana maupun perdata.
"Disamping itu tidak setiap penggunaan media sosial harus dipandang sebagai kejahatan. Harus dipahami secara progresif bahwa ada perubahan zaman dan perubahan gaya hidup. Tidak harus semua pernyataan di medsos dipandang sebagai kejahatan," katanya.
Terkait sidang kasus tagih hutang di PN Medan tersebut, hakim berpendapat bahwa terdakwa (Fitriani yang dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik itu ) tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hubungan Sempurna di Medsos Cuma Ilusi? Ini Bukti Gen Z Mulai Sadar!
-
Komodifikasi Paras di Kampus: Ketika Estetika Menggerus Marwah Mahasiswa
-
Ekonomi di Era Algoritma: Ketika Semua Profesi Harus Punya Exposure
-
Ini 5 Strategi Jitu Raup Cuan dari Media Sosial ala Pakar Marketing
-
Masa Depan di Atas Lantai Kaca: Saat Krisis Global dan Politik Hancurkan Mental Gen Z
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit
-
Lokasi Pasar Murah di Lima Titik Wilayah Kampar dan Pekanbaru
-
Bupati Afni Zulkifli Resmi Menjadi Ketua Partai Nasdem Siak