SuaraRiau.id - Kasus tagih hutang "Ibu Kombes" di media sosial (medsos) mendapat sorotan dari pengamat hukum pidana Universitas Riau (Unri) Dr Erdianto Effendi SH MHum.
Menurutnya diperlukan kearifan penegak hukum terhadap Febi Nur Amelia, perempuan yang jadi terkenal gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada "Ibu Kombes", Fitriani Manurung.
"Pertimbangan hakim membebaskan Febi Nur Amelia dalam kasus tagih hutang ibu Kombes di Medan, sudah tepat demi keadilan," kata Erdianto Effendi kepada Antara di Pekanbaru, Jumat (8/10/2020).
Pendapat demikian disampaikannya terkait Febi Nur Amelia, perempuan yang jadi terkenal gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada "Ibu Kombes", Fitriani Manurung, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Sri Wahyuni pada sidang baru-baru ini.
Menurut dia, hukum pidana yang mengatur soal harta benda seperti pencurian, penipuan dan penggelapan justru menguatkan aspek hukum perdata di bidang hak milik, bahwa tiap orang harus menghormati hak orang lain, yang jika diabaikan sanksi pidana siap menanti.
Namun demikian, katanya, sanksi pidana harus berujung dipenjara seperti kasus ucapan penghinaan ringan seperti kasus Ahmad Dani, atau pengumuman yang sifatnya memberitahu publik tentang keluhan layanan publik
"Harus dipertimbangkan mana yang lebih dirugikan, pribadi atau publik dalam suatu celotehan di medsos," katanya.
Erdianto memandang bahwa hukum pidana harus sejalan dengan hukum perdata bukan sebaliknya, hukum pidana seakan melawan kaedah hukum perdata seperti dalam kasus tagih hutang tersebut.
"Secara nilai moral dan asas hukum, setiap yang berhutang wajib melunasi bahkan dalam agama diajarkan hutang akan terbawa sampai mati," katanya.
Akan tetapi dalam praktik banyak orang yang berhutang sulit memenuhi kewajibannya. Janji manis tinggallah janji. Orang yang ditagih hutangnya malah jadi memusuhi si peminjam bahkan menyerang balik bahkan bisa jadi dengan kekerasan.
Sementara itu si pemberi pinjaman malah dikesankan sebagai orang yang jahat yang jika membalas dapat dianggap melakukan kekerasan dan terancam pidana.
Kadang si pemberi hutang kehilangan cara menagih hutangnya. Menagih dengan cara seperti terdakwa lakukan mungkin dianggap alternatif, jadi sudah tepat kalau perbuatan semacam itu tidak dipandang sebagai tindak pidana dan bukan perbuatan melawan hukum baik secara pidana maupun perdata.
"Disamping itu tidak setiap penggunaan media sosial harus dipandang sebagai kejahatan. Harus dipahami secara progresif bahwa ada perubahan zaman dan perubahan gaya hidup. Tidak harus semua pernyataan di medsos dipandang sebagai kejahatan," katanya.
Terkait sidang kasus tagih hutang di PN Medan tersebut, hakim berpendapat bahwa terdakwa (Fitriani yang dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik itu ) tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Fenomena Unpopular Opinion: Ajang Ujaran Kebencian di Balik Akun Anonim
-
Pemanfaatan Teknologi untuk Pemberdayaan UMKM Perempuan: Inisiatif Digital dari GrabExpress
-
3 Film Dokumenter Teknologi yang Siap Buka Wawasan Kamu, Wajib Nonton!
-
Ulasan Buku Romantisme Berhaji, Menuju Tanah Suci Berbekal Niat dari Hati
-
Fenomena Brain Fog: Kesulitan Fokus Akibat Sering Konsumsi Konten Receh
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak