Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:26 WIB
Ilustrasi masker kain (Dok. ATS)

SuaraRiau.id - Ada tiga jenis masker yang digunakan sesuai tingkat risikonya yaitu masker N95 digunakan di lingkungan risiko tinggi, misal saat sedang merawat pasien Covid-19.

Masker medis digunakan di lingkungan risiko sedang, misal dokter bedah dan timnya ketika melakukan tindakan operasi pasien. Sedangkan, masker kain digunakan di lingkungan risiko rendah, misal di tempat umum.

Menurut Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nasrudin Irawan, agar masyarakat selektif memilih dan menggunakan masker dengan benar untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kalau sudah ada masker bertanda SNI (Standar Nasional Indonesia) itu yang dipakai. Apabila belum ada dan tidak menemukan masker ber-SNI, gunakan masker kain minimal dua lapis, cari yang lapis dalam dan luar berbeda bahan agar ketika dilepas dan dipakai lagi tidak terbalik," kata Nasrudin saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Masyarakat sendiri bisa menguji apakah masker kain tersebut bisa untuk mematikan lilin ketika menghembuskan nafas melalui masker. Jika bisa maka bisa ditambah lapis tisu. Apabila yang dimiliki masker kain satu lapis, maka digunakan rangkap.

Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain.

"Jangan bertukar masker dengan orang lain, bila perlu diberi nama, minimal punya tiga masker untuk cadangan," ujar Nasrudin.

Nasrudin mengatakan masyarakat harus menghindari celah antara wajah dan masker ketika dipakai. Ketika lembab atau basah, maka masker harus segera diganti.

Penggunaan masker yang benar adalah menutup daerah mulut dan hidung dimana bagian pinggir masker dapat rapat menempel kulit permukaan wajah, sehingga udara keluar dan masuk hidung melalui permukaan masker, tidak melalui sela-sela antara masker dan kulit.

Nasrudin mengatakan bernafas lebih dalam lebih bagus karena pertukaran oksigen melalui masker akan lebih banyak, apabila bernafas pendek-pendek maka udara yang dihembuskan dari hidung belum keluar masker bisa ditarik pernafasan lagi sehingga oksigen yang diperoleh kurang optimal.

BSN telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain yang di dalamnya ada pengaturan tentang sejumlah hal diantaranya cara mencuci masker kain.

Cara mencuci masker kain tersebut adalah cuci tangan dulu dengan sabun dan air mengalir, rendam masker kain ke air deterjen 10 menit, tekan masker lembut dengan tangan jangan dikucek, bilas masker dengan air yang mengalir, serta jemur masker di cahaya matahari, udara panas, dan ventilasi udara bagus.

SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali. (Antara)

Load More