Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 01 Oktober 2020 | 08:40 WIB
Pelaku vandalisme Musala Darussalam di Kabupaten Tangerang, Satrio Katon Nugroho. [Dok. Polisi]

SuaraRiau.id - Aksi provokatif yang dilakukan Satrio Katon Nugroho (18) dengan mencoret-coret Musala Darussalam di Kabupaten Tangerang diminta diusut tuntas.

Peristiwa itu terjadi Selasa (29/9/2020) kemarin, di sebuah musala di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Satrio mencoret-coret tembok dan lantai Musala Darussalam dengan berbagai tulisan menggunakan cat semprot hitam.

Diantaranya tulisan "Saya Kafir", "Anti Islam", "Anti Khilafiyah", dan "Tidak Ridho".

Selang beberapa jam kemudian, polisi berhasil mengamankan Satrio yang tinggal tak jauh dari Musala Darussalam yang dicorat-coretnya.

"Tepatnya pukul 18.30 WIB setelah dua jam terima laporan kami langsung mengamankan tersangka S, usianya 18 tahun, yang tidak jauh tinggalnya dari TKP musala," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (30/9/2020).

Kekinian mahasiswa salah satu kampus swasta itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut empat fakta dari aksi vandalisme yang dilakukan Satrio:

1. Sobek Alquran
Tak hanya mencoret-coret dinding dan ubin Musala Darussalam, Satrio diketahui juga melakukaan penodaan terhadap dua buah Alquran, kitab suci umat Islam.

Pertama, Satrio membubuhkan tanda silang pada sebuah Alquran yang besar dengan pilox hitam.

Selain itu, Satrio juga merobek sebuah Alquran kecil.

2. Belajar Agama di YouTube
Kepada petugas, Satrio mengaku banyak menonton tayang-tayangan bernuansa keagamaan di YouTube.

"Dia belajar agama dari YouTube. Menurutnya tindakannya itu benar," ujar Ade.

3. Dua Kali
Aksi perusakan musala bukanlah yang pertama dilakukan anak kedua dari dua bersaudara tersebut. Sebelumnya Satrio memotong kabel mic speaker untuk azan di musala berbeda.

Musala itu tak begitu jauh jaraknya dari Musala Darussalam yang dicorat-coret tersangka Selasa lalu.

"Jarak dua musala itu 400 meter dari lokasi TKP pertama," papar Ade.

4. Penodaan Agama
Atas aksi vandalismenya tersebut polisi menjerat Satrio Katon Nugroho dengan pasal penodaan agama. Satrio dijerat Pasal 156 KUHP.

Satrio diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap agama. Sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan.

Atas hal itu, Satrio terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 156 KUHP karena melakukan perbuatan menimbulkan permusuhan," sebut Ade.

Load More