Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 29 September 2020 | 14:15 WIB
Dua Kurir Sabu 14 Kg Dikendalikan dari Lapas, Diamankan Polres Dumai

SuaraRiau.id - Polres Dumai membongkar sindikat narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) dari Lapas klas IIA Pekanbaru.

Dua kurir berhasil diamankan dengan barang bukti 14 kilogram sabu-sabu.

Jaringan ini diketahui merupakan jaringan internasional. Barang haram tersebut didatangkan dari Malaysia ke kota Dumai melalui pelabuhan tikus.

Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, dua tersangka itu adalah FH (22) dan RW (22). Mereka berperan sebagai kurir.

"Mereka kita tangkap bersama barang bukti di wilayah Medang Kampak," terangnya.

Jaringan ini terlacak polisi setelah petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di salah satu pelabuhan tikus di wilayah itu.

Tak menunggu lama petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka itu.

"Mereka ditangkap saat mengendarai sepeda motor dan sabu-sabu tersebut dimasukkan dalan tas besar berwarna hitam. Mereka diperitahkan oleh AP yang ternyata adalah narapidana di lapas Pekanbaru," tegasnya.

Keduanya mengaku hanya diupah Rp 500 ribu untuk menjemput barang haram tersebut.

Petugas juga telah berkoordinasi dengan pihak lapas klas IIA Pekanbaru, untuk memastikan apakah benar AP tengah menjalani hukuman di lapas itu.

"Barang bukti narkoba dan tersangka saat ini berada di Mapolres Dumai. Mereka kita jerat dengan Undang-undangan narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," tutupnya.

Kontributor: Wahyudi

Load More