Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 27 September 2020 | 16:45 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (kanan) saat ekspos pembunuhan pemilik mobil rental ditangkap polisi di Mapolda Riau, Minggu (27/9/2020). [Suara.com/Wahyudi]

Para pelaku kemudian membawa mobil korban dan mengubah warna dan plat nomor mobil korban.

"Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun." tutupnya.

Kontributor: Wahyudi

Load More