SuaraRiau.id - Tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru sudah menindak 1.160 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru hingga Rabu (23/9/2020).
Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menjelaskan, sebagian besar dari pelanggar merupakan warga yang beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB.
Beberapa warga melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
"Seribuan warga itu terjaring dalam razia sejak satu pekan terakhir. Pada razia hari pertama, Rabu (16/9/2020) malam, tim menjaring sebanyak 146 pelanggar," jelasnya, Rabu (23/9/2020).
"Yang mana 127 orang diberi teguran lisan dan 19 orang disanksi kerja sosial," tambah Doni.
Kemudian hari kedua Kamis (17/9/2020) malam, terdapat sebanyak 216 pelanggar. 195 diantaranya diberi teguran lisan, 10 orang kerja sosial dan 11 teguran tertulis.
Hari ketiga Jumat (18/9/2020) malam terjaring sebanyak 171 orang. 147 diberi teguran lisan, 11 orang kerja sosial dan 13 diberi teguran tertulis.
Selanjutnya hari keempat Sabtu (19/9/2020) malam, pelanggar mencapai 361 orang. 297 orang diberi teguran lisan, 47 orang kerja sosial dan 50 diberi teguran tertulis.
Razia hari kelima Ahad (20/9/2020) malam, tim gabungan menjaring 60 pelanggar. 30 orang diberi sanksi kerja sosial dan 30 lainnya teguran tertulis.
Selanjutnya hari keenam Senin (21/9/2020) malam terjaring sebanyak 185 pelanggar. 135 orang diberi teguran tertulis, 25 orang disanksi kerja sosial dan 25 lagi diberi teguran tertulis.
"Sementara dalam razia hari ketujuh, Selasa (22/9/2020) malam, tim menjaring 17 pelanggar. Dari 17 yang terjaring, 7 orang disanksi kerja sosial dan 10 diberi teguran tertulis," lanjut Doni.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberlakukan PSBM di Kecamatan Tampan. Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBM, saat PSBM berlangsung seluruh aktivitas warga dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 Wib. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial hingga bayar denda bagi pelanggar.
Berita Terkait
-
Ramadan Harus Jadi Momen Toleransi, Gus Ipul Ingatkan Tak Perlu Ada Razia Rumah Makan Saat Puasa
-
Viral Razia Rumah Makan Sambil Gebrak Meja di Garut, Guru Besar UIN Ingatkan Peran Ormas Cuma...
-
Aksi Kekerasan Ormas di Garut saat Razia Rumah Makan, Guru Besar Fikih UIN: Mereka Bukan Wilayatul Hisbah
-
Menapaki Rumah Singgah Tuan Kadi, Warisan Sejarah di Tepian Sungai Siak
-
Operasi Keselamatan Jaya 2025: Pakai HP Saat Nyetir? Siap-siap Kena Tilang!
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Warga Pekanbaru Tetap Buru Emas Batangan Meski Harga Meroket
-
Polisi Meninggal di Tempat Hiburan Malam Dumai
-
Didukung BRI, Warung Legendaris di Beringharjo Panen Untung Saat Libur Lebaran
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah