SuaraRiau.id - Tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru sudah menindak 1.160 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru hingga Rabu (23/9/2020).
Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menjelaskan, sebagian besar dari pelanggar merupakan warga yang beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB.
Beberapa warga melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
"Seribuan warga itu terjaring dalam razia sejak satu pekan terakhir. Pada razia hari pertama, Rabu (16/9/2020) malam, tim menjaring sebanyak 146 pelanggar," jelasnya, Rabu (23/9/2020).
"Yang mana 127 orang diberi teguran lisan dan 19 orang disanksi kerja sosial," tambah Doni.
Kemudian hari kedua Kamis (17/9/2020) malam, terdapat sebanyak 216 pelanggar. 195 diantaranya diberi teguran lisan, 10 orang kerja sosial dan 11 teguran tertulis.
Hari ketiga Jumat (18/9/2020) malam terjaring sebanyak 171 orang. 147 diberi teguran lisan, 11 orang kerja sosial dan 13 diberi teguran tertulis.
Selanjutnya hari keempat Sabtu (19/9/2020) malam, pelanggar mencapai 361 orang. 297 orang diberi teguran lisan, 47 orang kerja sosial dan 50 diberi teguran tertulis.
Razia hari kelima Ahad (20/9/2020) malam, tim gabungan menjaring 60 pelanggar. 30 orang diberi sanksi kerja sosial dan 30 lainnya teguran tertulis.
Selanjutnya hari keenam Senin (21/9/2020) malam terjaring sebanyak 185 pelanggar. 135 orang diberi teguran tertulis, 25 orang disanksi kerja sosial dan 25 lagi diberi teguran tertulis.
"Sementara dalam razia hari ketujuh, Selasa (22/9/2020) malam, tim menjaring 17 pelanggar. Dari 17 yang terjaring, 7 orang disanksi kerja sosial dan 10 diberi teguran tertulis," lanjut Doni.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberlakukan PSBM di Kecamatan Tampan. Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBM, saat PSBM berlangsung seluruh aktivitas warga dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 Wib. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial hingga bayar denda bagi pelanggar.
Berita Terkait
-
Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, Polres Supiori Gelar Razia Cipta Kondisi
-
Awasi Judi Online, Disdikpora Cianjur Razia HP Siswa & Guru di Sekolah
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
KPPU Kritik Razia Rumah Makan Padang: Tidak Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha!
-
Ormas Cirebon Razia Rumah Makan Padang Non-Minang, Netizen: Japanese Food Harus Orang Jepang?
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Nikmati Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon Biaya Provisi 50% Peringati HUT ke-129 BRI
-
Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran