
SuaraRiau.id - Bersepeda menjadi salah satu alternatif masyarakat dalam berolahraga. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan pesepeda demi keselamatan saat berada di jalan.
Salah satu yang harus dilengkapi adalah pemakaian helm, meskipun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tidak mengharuskan setiap orang bersepeda mengenakan helm, tergantung keperluannya.
Pemakaian helm disarankan dr Eufrata Silvestris Junus dari RSUD Koja, Jakarta Utara untuk menghindari risiko cedera jika terjadi kecelakaan.
"Helm memberikan perlindungan dari cedera kepala dengan cara menyerap energi benturan dan menyebarkan dan memindahkan gradien puncak dari efek benturan ke area permukaan kepala yang lebih besar sehingga area benturan tidak terlokalisir pada satu bagian," kata dr Eufrata, yang juga bagian dari Tim Pelayanan Covid-19 di RSUD Koja, kepada Antara, Rabu (23/9/2020).
Menurut Eufrata, kecepatan saat bersepeda memang tidak seperti ketika mengendarai sepeda motor, sehingga intensitas dan kekuatan tekanan kemungkinan lebih kecil.
Namun, tetap saja ada risiko untuk terjatuh dan terjadi benturan kepala apalagi ketika mengendarai sepeda di jalan raya atau area yang padat.
"Dalam hal ini tentu penggunaan helm tetap dirasa penting dan kita dapat memilih helm khusus untuk bersepeda, bagaimanapun mencegah lebih baik daripada mengobati," kata dia.
Merujuk pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), helm standar untuk berkendara salah satunya terbuat dari material yang tidak mengalami perubahan signifikan karena umur atau penggunaan normal.
Kemudian, material yang bersinggungan langsung dengan badan manusia harus nontoksik dan tidak mengakibatkan alergi.
Helm juga harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi pesepeda itu sendiri. Termasuk tidak mempengaruhi kemampuannya untuk mendengar atau melihat sekitar.
Eufrata menuturkan, rancangan helm tidak boleh mengakibatkan temperatur dalam rongga di antara kepala dan kulit helm meningkat secara tidak normal. Untuk mencegah hal ini dapat dibuat lubang ventilasi pada helm tersebut.
Selain itu, helm itu harus dapat dipasang dengan baik dan tidak bergeser dengan menggunakan sistem pengikat yang ditempatkan di bagian bawah dagu.
"Semua komponen pengikatan ini harus terpasang secara permanen pada helm. Tali pengikat pada dagu harus dapat diatur panjangnya dan dipasang dengan sistem pengunci," tutur Eufrata.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 yang diterbitkan belum lama lalu mengatur bahwa penggunaan helm bagi pengendara sepeda hanya opsional tergantung dari tujuan bersepeda.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam sosialisasi peraturan bersepeda mencontohkan, bersepeda di dalam kompleks atau hanya dari rumah ke warung mungkin tidak perlu mengenakan helm.
Walaupun bukan keharusan, Kemenhub menyarankan pengendara sepeda. Apalagi saat berkendara di jalan raya, untuk mengenakan helm sebagai bagian dari keselamatan dan keamanan berkendara. (Antara)
Berita Terkait
-
Tragedi Kecelakaan Pesepeda Lulu Junayah, Alarm Keras untuk Keselamatan di Jalur Sepeda Jakarta
-
Duka Gubernur Pramono Atas Meninggalnya Pesepeda di Depan Kedubes Jepang: Tak Boleh Terulang Lagi
-
Pesepeda Tewas Akibat Kecelakaan di Jalan MH Thamrin, Komunitas Gelar Aksi Tabur Bunga
-
Pramono Anung Tak Tahu Awalnya Dijadwalkan Gowes di JLNT Casablanca: Saya Kan Peserta
-
Dikritik Komunitas Pesepeda, Gubernur DKI Pramono Anung Batal Gowes di JLNT Casablanca
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
Pilihan
-
Hanif Sjahbandi: Pukulan Telak Buat Persija Jakarta
-
Anak Juara Liga Champions Junior, Pelatih Timnas Indonesia: Ayah Bangga!
-
Detik-detik Persib Bandung Juara BRI Liga 1, PSSI dan PT LIB Siaga Penuh!
-
Abang Kiper Persija Jakarta Putuskan Berhenti Jadi Pemain Bola: Waktunya Tiba!
-
Megawati Hangestri Debut Bareng Gresik Petrokimia di Solo? Manajer Beri Bocoran
Terkini
-
Pencapaian CASA BRI Meningkat Berkat Dukungan Transaksi Digital Super App BRImo
-
PPDB Sebentar Lagi, Ini 5 Rekomendasi SMP Negeri Favorit di Pekanbaru
-
Wamen Veronica Tan Tekankan Kemandirian Perempuan, Dirut PNM Sepakat Perkuat Pemberdayaan
-
Risnandar Mahiwa Didakwa 'Makan' Duit APBD Pekanbaru Miliaran Rupiah
-
10 Kabupaten-Kota di Riau Resmi Berstatus Siaga Karhutla