Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 22 September 2020 | 15:02 WIB
Seorang pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (22/72020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Tahapan Pilkada serentak sudah dimulai, bertepatan pula dengan pandemi Covid-19 yang mendera dunia termasuk Indonesia.

Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) mendesak Pilkada serentak 2020 ditunda karena mengkhawatirkan ancaman penularan Covid-19.

Meskipun diakui ALFI, penundaan tersebut juga akan berdampak pada pendapatan jasa logistik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ALFI Akbar Djohan dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan walaupun potensi pendapatan jasa logistik juga akan tertunda, namun jauh lebih penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Artinya, dapat menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia dibanding pendapatan yang masih bisa didapatkan di saat Covid-19 ini hilang dari bumi Indonesia tercinta," katanya.

Akbar mengatakan penundaan Pilkada karena pandemi Covid-19 bukanlah bentuk kegagalan dalam berdemokrasi. Pemerintah justru bisa dinilai tanggap melindungi rakyat dari penularan Covid-19, jika menunda pilkada serentak.

"Pilkada itu kan tahapan yang orang ketemu, berkumpul, sementara pandemi kan tidak seperti itu, harus jaga jarak, harus lebih banyak di rumah. Ketika situasi Covid-19 ini belum membaik, bahkan angkanya cenderung meningkat, maka walaupun nanti memutuskan untuk menunda (Pilkada) itu bukan berarti KPU gagal, Bawaslu gagal, ataupun pemerintah gagal dalam kita berdemokrasi. Justru masyarakat akan apresiasi," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat selama masa pendaftaran peserta Pilkada 4-6 September lalu, terjadi 243 dugaan pelanggaran terkait aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Menurut Akbar, kekhawatiran juga muncul lantaran dalam rancangan aturan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana tetap mengizinkan calon kepala daerah untuk menggelar konser sebagai salah satu metode kampanye pilkada sebagaimana ketentuan dalam undang-undang dan peraturan.

"Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye seperti konser, karena undang-undangnya masih sama. Ini sungguh disayangkan padahal kemarin kita mencapai rekor 4.000 kasus dalam sehari. Jadi mari kita tunda Pilkada demi kesehatan bersama," kata Akbar yang juga Direktur Utama PT Krakatau National Resources, anak usaha BUMN PT Krakatau Steel. (Antara)

Load More